Polisi Tetapkan 12 Operator Situs Judi Online Sebagai Tersangka, Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

- 28 Januari 2023, 11:36 WIB
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /Pixabay/stux/

Media Purwodadi - Para operator situs judi online diancam hukuman 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan 12 operator situs judi di sebuah apartemen di Kawasan Jakarta Utara.

Situs judi online mastertogel78 berhasil diungkap Bareskrim Polri. Situs judi online ini diketahui memasang iklan di web milik pemerintah.

Baca Juga: Mudahkan Masyarakat Saat Ujian Pembuatan SIM, Korlantas Polri Segera Terbitkan Buku Panduan SIM

Menurut Maro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, sebanyak 12 orang operator situs diamankan di Kondominium Green Bay, Pluit, Jakarta Utara pada hari Rabu, 18 Januari 2023.

“Ada 12 orang pelaku sebagai penyelenggara perjudian online yang diamankan di kondominium Green Bay Pluit Tower diamankan pada hari Rabu 18 Januari 2023 yang lalu,” ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jumat 27 Januari 2023 seperti yang dikutip dari PMJ News.

Sebanyak 12 orang tersangka berhasil diamankan yakni JN (25), DS (19), AI (23), YU (20), GK (20), NS (24), HA (23), NF (20), AC (19), EY (32), TP (20), dan IH (21).

Lebih lanjut, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelqslan, modus dari para tersangka yaitu dengan menghubungi calon member melalui aplikasi WhatsApp atau dengan pesan singkat SMS.

“Menawarkan permainan judi online ke calon member melalui WA dan SMS untuk mengajak member main judi dengan memberikan bonus besar," ujar Ahmad Ramadhan.

"Sehingga para member tertarik untuk mengikuti judi online ini,” lanjut dia.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi Trans7, Sabtu, 28 Januari 2023. Saksikan Opera Van Java, Spotlite Hingga On The Spot

Dari tangan 12 tersangka, polisi mengamankan 8 unit CPU, 9 unit laptop, 36 unit ponsel dan dua box kartu perdana.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang – undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 Ke (1) KUHP.

Dari jeratan pasal tersebut, 12 operator judi online ini diancam dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x