Iseng Ikut Judi Remi Modal Rp30 Ribu, Sopir Angkutan Wisata Ini Sampai Dimarahi Anak Istri, Ini Alasannya

- 22 Agustus 2022, 10:02 WIB
Para pelaku perjudian dijemur di Halaman Mapolda Jateng untuk ikuti ungkap kasus.
Para pelaku perjudian dijemur di Halaman Mapolda Jateng untuk ikuti ungkap kasus. /dok Media Purwodadi / Wahyu Prabowo

Media Purwodadi - Polda Jateng ungkap kasus perjudian yang terjadi di berbagai wilayah di Jawa Tengah.

Terungkap ada 112 kasus perjudian dengan jumlah pelaku 205 orang berhasil diungkap Polda Jateng.

Dari ratusan pelaku kasus perjudian ini, salah satunya adalah Supri. Sopir Shutter angkutan di sebuah obyek wisata di Bandungan.

Penyesalan selalu datang terlambat. Hal itulah yg dialami Supri kru Shutter angkutan wisata di Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV, Senin, 22 Agustus 2022 : Islam Itu Indah, Dream Box Indonesia, TalkAsik

Lantaran iseng menunggu waktu antrian kendaraan sambil main judi kartu Remi, dirinya bersama empat orang pemain lainnya harus ditahan di kantor polisi.

Permainan judi dengan modal Rp 30ribu uang hasil narik wisatawan yang hendak berwisata ke daerah Bandungan dan Sumowono, membuat dirinya harus mendekam di penjara Polres Semarang.

"Kapok mas cukup sepisan Iki (cukup sekali ini mas). Cuma iseng nunggu antrian sambil main kartu Remi malah harus dipenjara," aku Supri saat duduk di halaman Mapolda Jateng, dalam gelas kasus ungkap perjudian yang digelar Polda Jawa Tengah, Senin 22 Agustus 2022.

Bukan murni cari kemenangan, tapi, permainan digelar hanya untuk mengisi waktu antrian Shutter untuk mengangkut wisatawan.

"Rugi banyak. Sudah dimarah keluarga masuk penjara sisan. Istri dan anak marah besar karena saya ditangkap," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Wahyu Prabowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x