Pelaku Penyandera Balita di Depok Ini Ternyata Punya Riwayat Gangguan Jiwa dan Pernah Dirawat

- 11 Januari 2023, 21:25 WIB
Sangkur dan senapan angin yang dipergunakan pelaku untuk mengancam warga dan menyandera sang anak.
Sangkur dan senapan angin yang dipergunakan pelaku untuk mengancam warga dan menyandera sang anak. /PMJ News

"Kemudian tetangga lain datang melerai, dia masuk ke dalam rumah mengambil senjata angin dan menembakkan tetapi tidak ada peluru," tambah dia.

Melihat kondisi itu, warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat.

Ketika anggota polisi datang ke rumahnya, justru pelaku masuk ke rumah dan menyandera sang anak dan mengancam dengan pisau sangkur.

"Warga melaporkan kejadian tersebut ke polsek bersama dengan anggota polsek datang yang bersangkutan lari ke dalam kemudian menyandera anaknya sendiri yang berumur tiga tahun dengan pisau sangkur," tambah Kombes Pol Erwin Imran.

Upaya penyelamatan terhadap sang anak yang masih balita ini melibatkan Jatanras Polda Metro Jaya dan anggota Brimob Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kerusakan Jalan Provinsi di Kabupaten Grobogan Bertambah, Bahayakan Pengguna Jalan

Hingga akhirnya, setelah bernegosiasi sekitar lima jam, balita tersebut berhasil diselamatkan.

"Kita lakukan negosiasi kurang lebih 6 jam. Alhamdulillah anaknya bisa diselamatkan dan pelaku bisa kita amankan," ujar Kombes Pol Erwin Imran.

Atas perbuatannya tersebut, Kombes Pol Erwin Imran mengungkapkan, pelaku dijerat dengan Pasal 333 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah