"Kemudian tetangga lain datang melerai, dia masuk ke dalam rumah mengambil senjata angin dan menembakkan tetapi tidak ada peluru," tambah dia.
Melihat kondisi itu, warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat.
Ketika anggota polisi datang ke rumahnya, justru pelaku masuk ke rumah dan menyandera sang anak dan mengancam dengan pisau sangkur.
"Warga melaporkan kejadian tersebut ke polsek bersama dengan anggota polsek datang yang bersangkutan lari ke dalam kemudian menyandera anaknya sendiri yang berumur tiga tahun dengan pisau sangkur," tambah Kombes Pol Erwin Imran.
Upaya penyelamatan terhadap sang anak yang masih balita ini melibatkan Jatanras Polda Metro Jaya dan anggota Brimob Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Kerusakan Jalan Provinsi di Kabupaten Grobogan Bertambah, Bahayakan Pengguna Jalan
Hingga akhirnya, setelah bernegosiasi sekitar lima jam, balita tersebut berhasil diselamatkan.
"Kita lakukan negosiasi kurang lebih 6 jam. Alhamdulillah anaknya bisa diselamatkan dan pelaku bisa kita amankan," ujar Kombes Pol Erwin Imran.
Atas perbuatannya tersebut, Kombes Pol Erwin Imran mengungkapkan, pelaku dijerat dengan Pasal 333 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.***