Terlibat Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, Berikut Jabatan Kombes YBK Sebelum Ditangkap Polisi

- 8 Januari 2023, 08:39 WIB
Penjelasan terkait dengan Kombes YBK yang tertangkap tangan sedang menggunakan sabu di sebuah hotel di Jakarta Utara.
Penjelasan terkait dengan Kombes YBK yang tertangkap tangan sedang menggunakan sabu di sebuah hotel di Jakarta Utara. /PMJ NEWS


Media Purwodadi – Polda Metro Jaya mengamankan oknum polisi terkait penyalahgunaan narkoba. Perwira tersebut berinisial Kombes YBK.

Diketahui, oknum polisi Kombes YBK ini adalah anggota Polisi yang berdinas di Baharkam Polri. Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Sabtu, 7 Januari 2023.

"Benar itu hasil penindakan dari Serse Narkoba Polda Metro Jaya dan yang bersangkutan mantan Dirpolair Polda Papua, sekarang (berdinas) di Baharkam," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, seperti yang dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Satu Tahun Jalani Hubungan, Chris Evans Baru Pamerkan Kemesraan Bersama Alba Baptista

Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan,  Kombes YBK ini menjabat sebagai Kasubdit Fashakan Ditpolair Korpolairud dan kini berdinas di Baharkam.

Karir Kombes YBK sebelum masuk Baharkam Polri yakni berdinas di Dirpolair Polda Kalsel pada 2009, Dirpolair Polda Jambi (2013) dan Dirpolair Polda Papua (2016).

Pada 2019, Kombes YBK menjabat sebagai Kasubdit Fasharkan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Kombes YBK diamankan dari sebuah kamar hotel di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kombes YBK diamaknkan polisi lantaran terbukti dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Kode Redeem COC Minggu, 8 Januari 2023: Ada Banyak, Segera Klaim Kodenya dan Menangkan Permainan Anda

"Iya benar, (Kombes YBK) diamankan. Ditangkap di hotel waktunya hari Jumat, 6 Januari kemarin jam 15.36 WIB, di Kelapa Gading," ungkap Mukti Juharsa, Sabtu, 7 Januari 2023.

Kendati begitu, Mukti belum menjelaskan secara rinci terkait penangkapan pelaku. Dia hanya menyebut Kombes YBK saat ini telah diamakan di Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

"Sudah di Polda. Kita lakukan upaya penangkapan dan tentukan (status) 3x24 jam," tukasnya.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x