Bahkan, WMN juga terlihat teler saat ditemui AS di rumahnya itu. Hal ini membuat AS kesal dan menanyai apakah WMN baru saja meneguk miras.
WMN mengelak hingga akhirnya AS meminta calon suaminya membuktikan. Ia meminta WMN membuka mulut dan mencium bau alkohol yang kuat.
WMN emosi dan memunculkan adu mulut di antara keduanya. Pertengkaran berubah menjadi penganiayaan.
WMN memukuli AS ke bagian tubuh mulai dari kepala, lengan, perut, pantat, dan bahkan membanting ke lantai.
Warga yang melihat hal itu langsung menengahi dan melarikan AS ke Puskesmas Rejotangan.
Setelah mendapatkan perawatan medis, kemudian AS didampingi keluarga segera membuat pengaduan penganiayaan tersebut ke Polsek Rejotangan.
Usai membuat laporan, korban kembali dirawat di Puskesmas Rejotangan, lantaran korban belum sepenuhnya sembuh total.
Laporan AS ditindaklanjuti. Petugas Polsek Rejotangan langsung menangkap pelaku dan menetapkan sebagai tersangka.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun. Kini, pelaku terpaksa meringkuk di tahanan Polsek Rejotangan.***