Mabuk Jelang Pernikahan, Pemuda Asal Tulungagung Ini Malah Aniaya Calon Istrinya

- 7 Januari 2023, 10:44 WIB
Ilustrasi penganiayaan oleh seorang pemuda kepada calon istrinya jelang pernikahan.
Ilustrasi penganiayaan oleh seorang pemuda kepada calon istrinya jelang pernikahan. /Pixabay/

Media Purwodadi - Beberapa hari jelang melangsungkan pernikahan, seorang pemuda berinisial WMN, 28 tahun, menganiaya calon istrinya.

Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Sang calon istri yakni AS, 21 tahun, mengalami luka hingga dilarikan ke Puskesmas.

Perilaku WMN yang menganiaya calon istrinya tersebut akhirnya dilaporkan ke Polsek Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga: Breaking News: Gunung Marapi Erupsi, Lontarkan Material Vulkanik 300 Meter Atas Puncak

Kapolsek Rejotangan, AKP Puji Hartanto membenarkan adanya penganiayaan calon suami kepada calon istrinya. Kini, pelaku sudah diamankan pihak kepolisian.

"Pelaku ini kami tangkap atas dasar pengaduan AS, calon istrinya. Mereka sempat bertengkar karena AS mendapati tersangka WMN ini mabuk, minum-minuman keras," kata Kapolsek Rejotangan AKP Puji Hartanto, seperti dikutip dari ANTARA.

Dikatakan AKP Puji Hartanto, penganiayaan ini terjadi pada Selasa, 3 Januari 2023 di rumah WMN, Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan.

Sekitar pukul 20.30 WIB, AS datang ke rumah WMN untuk memastikan persiapan jelang pernikahan mereka.

Sesampainya di rumah WMN, AS mencium bau alkohol yang menyengat dari diri calon suaminya.

Bahkan, WMN juga terlihat teler saat ditemui AS di rumahnya itu. Hal ini membuat AS kesal dan menanyai apakah WMN baru saja meneguk miras.

WMN mengelak hingga akhirnya AS meminta calon suaminya membuktikan. Ia meminta WMN membuka mulut dan mencium bau alkohol yang kuat.

WMN emosi dan memunculkan adu mulut di antara keduanya. Pertengkaran berubah menjadi penganiayaan.

WMN memukuli AS ke bagian tubuh mulai dari kepala, lengan, perut, pantat, dan bahkan membanting ke lantai.

Warga yang melihat hal itu langsung menengahi dan melarikan AS ke Puskesmas Rejotangan.

Setelah mendapatkan perawatan medis, kemudian AS didampingi keluarga segera membuat pengaduan penganiayaan tersebut ke Polsek Rejotangan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Sabtu, 7 Januari 2023 Untuk Yang Berzodiak Scorpio, Libra, Sagitarius dan Capricorn

Usai membuat laporan, korban kembali dirawat di Puskesmas Rejotangan, lantaran korban belum sepenuhnya sembuh total.

Laporan AS ditindaklanjuti. Petugas Polsek Rejotangan langsung menangkap pelaku dan menetapkan sebagai tersangka.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun. Kini, pelaku terpaksa meringkuk di tahanan Polsek Rejotangan.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah