Ini Biaya Membuat SIM di Satlantas. Kapolri Jendral Listyo Sigit Ini Keluarkan Keputusan Terbaru.

- 2 November 2022, 13:14 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /

 

Media Purwodadi- Ada kebijakan baru yang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait biaya membuat sim Keputusan, terkait langkah Kapolri yang terus melakukan perbaikan di tubuh Polri. 

Selain regulasi tilang dan penanganan kasus, Kapolri Jendral Listyo Sigit juga keluarkan kebijakan baru biaya membuat sim atau Surat izin mengemudi.

Kapolri Jendral Listyo Sigit juga merapihkan seluruh sistem yang ada bahkan di pelayanan biaya membuat sim A, B, C hingga SIM D untuk difabel serta meningkatkan pelayanan terbaik ke masyarakat luas. 

Baca Juga: Awas. Uang Palsu Produksi Sukoharjo Ada Serat dan Lolos Sinar Ultraviolet. Polda Jateng Sita Rp 1,26 Miliar

Terbaru, Kapolri menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Surat Telegram mengenai biaya membuat sim yang dicantumkan dan ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Pada telegram ini, Jenderal Listyo Sigit memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan SIM diminta berdasar besaran biaya membuat sim.

Dalam telegramnya Kapolri menegaskan personel tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Baca Juga: 5 Arahan Presiden Jokowi Kepada Kapolri, Kapolda hingga Kapolres. Internal dan Eksternal

Pada telegram itu termaktub biaya membuat sim yakni:

1. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000.

2. Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.

3. Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000.

4. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.

5. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000.

6. Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000.

7. Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000.

8. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.

Baca Juga: Batal Jadi Kapolda Jatim, Kapolri Jendral Listyo Sigit Umumkan Irjen Pol Teddy Minahasa Terancam PTDH

Masih dalam telegram ini, arahan selanjutnya adalah pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM adalah di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.

"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," tulis telegram Kapolri Jendral Listyo Sigit.

Dalam hal ini, biaya pemeriksaan dipungut langsung oleh Dokter/Psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan. Ini biaya membuat sim

Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit : Irjen Ferdi Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka

Dan petugas pelayanan penerbitan SIM dilarang menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung.

Melaksanakan pengawasan dan pengendalian melekat pada pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM dengan melibatkan fungsi Propam Polri.

Kapolri meminta kepada jajaran untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tetkait pelaksanaan pembuatan maupun biaya penerbitan SIM sesuai ketentuan serta larangan pembuatan SIM melalui calo dan kontak center pelayanan aduan masyarakat pada papan informasi, banner, spanduk, maupun media informasi lainnya yang mudah dibaca oleh masyarakat.

Baca Juga: Update Kasus Polisi Tembak Polisi: Kapolri Bentuk Tim Khusus dan Akan Autopsi Ulang Jenasah Brigadir J

Adapun kontak center pelayanan dan pengaduan yang disosialisasikan adalah 1500-669 (TELP NTMC), 9119 (SMS CENTER NTMC) DAN 081901500669 (WA CENTER NTMC). 

Serta kontak center pada masing-masing Satpas. Kapolri Bagi Satpas yang melakukan pelanggaran akan dikenakan langkah-langkah berupa, pemutusan sistem aplikasi SIM online pada Satpas yang melakukan pelanggaran dalam kurun waktu tertentu.

Lalu, pemanggilan kepada Kapolres untuk memaparkan pada Kakorlantas Polri terkait pelanggaran dan tindakan yang akan dilakukan guna mencegah terjadinya kembali pelanggaran. 

Dan poin terakhir dalam telegram itu adalah, membuat surat pernyataan dari Kapolres dengan diketahui oleh Dirlantas terkait komitmen untuk tidak melakukan pelanggaran kembali.

Kapolri Jendral Listyo Sigit kembali keluarkan kebijakan  biaya membuat sim A, SIM B, SIM C dan SIM D.***

Editor: Wahyu Prabowo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah