Kapolri Jenderal Listyo Sigit : Irjen Ferdi Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka

- 9 Agustus 2022, 23:00 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan tersangka baru di balik kematian Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan tersangka baru di balik kematian Brigadir J. /PMJNews.com/


Media Purwodadi – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo umumkan fakta baru kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo, Selasa 9 Agustus 2022.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberikan pengumuman mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam tewasnya Brigadir J.

Pengumuman penetapan tersangka mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, disampaikan langsung Kapolri, Selasa, 9 Agustus 2022, petang tadi.

Baca Juga: Tim Forensik Selesai Lakukan Identifikasi Kerangka Manusia di Kendal : Ada Tanda Tato Bertulis Nama Seseorang

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka karena dalam keterangan yang berhasil dihimpun tim khusus menemukan fakta keterlibatan Jendral bintang dua itu.

"Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.

Tidak saja mengumumkan penetapan tersangka, namun Kapolri juga mengumumkan tewasnya Brigadir J, bukan karena aksi saling tembak namun karena pembunuhan.

Dikatakan Kapolri, Timsus telah melakukan pendalaman dan ditemukan adanya upaya penghilangan barang bukti yang mengakibatkan terhambatnya proses penindakan.

“Kami juga menemukan penyesuaian terhadap saksi-saksi yang berada di TKP dan saksi-saksi lain," ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak di rumah dinas," imbuhnya.

Secara detail, Kapolri mengatakan Inspektorat Khusus (Irsus) menemukan peristiwa yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo peristiwa penembakan dan bukan tembak-tembakan.

"Saudara RE (Richard Eliezer) telah mendapatkan perintah dari saudara FS (Ferdy Sambo)," lanjut Kapolri.

Penetapan Jendral bintang dua Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka ini usai adanya pengakuan dari Bharada E yang disampaikan kepada tim penyidik dan tim kuasa hukumnya.

Dalam pengakuannya, Bharada E melihat langsung dari lantai atas rumah dinas, Ferdy Sambo tengah memegang senjata api jenis pistol.

Saat itu, menurut pengakuan Bharada E, Brigadir J sudah dalam keadaan tersungkur dan bersimbah darah.

Bharada E mengakui bahwa dirinya juga terlibat dalam pembunuhan lantaran diperintah atasannya menembak Brigadir J.

Usai menetapkan Bharada E menjadi tersangka, tim penyidik juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Brigadir RR.

Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 5 KUHP.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Irjen Ferdy Sambo diamankan terkait dugaan pelanggaran olah TKP meninggalnya Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Baca Juga: Anak Kos Siap Bersedih, Harga Mie Instan Bakal Naik Tiga Kali Lipat. Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

Irjen Ferdy Sambo diamankan di Mabes Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Sabtu, 6 Agustus 2022 lalu.

Salah satu pelanggaran etik yang diduga dilakukan Irjen Ferdy Sambo adalah mengambil rekaman video CCTV terkait pembunuhan Brigadir J.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.

Terkait kasus polisi tembak polisi ini, Kapolri Jederal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut.

Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terkait kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J.***

Editor: Wahyu Prabowo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x