Ini Biaya Membuat SIM di Satlantas. Kapolri Jendral Listyo Sigit Ini Keluarkan Keputusan Terbaru.

- 2 November 2022, 13:14 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /

Serta kontak center pada masing-masing Satpas. Kapolri Bagi Satpas yang melakukan pelanggaran akan dikenakan langkah-langkah berupa, pemutusan sistem aplikasi SIM online pada Satpas yang melakukan pelanggaran dalam kurun waktu tertentu.

Lalu, pemanggilan kepada Kapolres untuk memaparkan pada Kakorlantas Polri terkait pelanggaran dan tindakan yang akan dilakukan guna mencegah terjadinya kembali pelanggaran. 

Dan poin terakhir dalam telegram itu adalah, membuat surat pernyataan dari Kapolres dengan diketahui oleh Dirlantas terkait komitmen untuk tidak melakukan pelanggaran kembali.

Kapolri Jendral Listyo Sigit kembali keluarkan kebijakan  biaya membuat sim A, SIM B, SIM C dan SIM D.***

Halaman:

Editor: Wahyu Prabowo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah