Ini Biaya Membuat SIM di Satlantas. Kapolri Jendral Listyo Sigit Ini Keluarkan Keputusan Terbaru.

- 2 November 2022, 13:14 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /

 

Media Purwodadi- Ada kebijakan baru yang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait biaya membuat sim Keputusan, terkait langkah Kapolri yang terus melakukan perbaikan di tubuh Polri. 

Selain regulasi tilang dan penanganan kasus, Kapolri Jendral Listyo Sigit juga keluarkan kebijakan baru biaya membuat sim atau Surat izin mengemudi.

Kapolri Jendral Listyo Sigit juga merapihkan seluruh sistem yang ada bahkan di pelayanan biaya membuat sim A, B, C hingga SIM D untuk difabel serta meningkatkan pelayanan terbaik ke masyarakat luas. 

Baca Juga: Awas. Uang Palsu Produksi Sukoharjo Ada Serat dan Lolos Sinar Ultraviolet. Polda Jateng Sita Rp 1,26 Miliar

Terbaru, Kapolri menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Surat Telegram mengenai biaya membuat sim yang dicantumkan dan ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Pada telegram ini, Jenderal Listyo Sigit memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan SIM diminta berdasar besaran biaya membuat sim.

Dalam telegramnya Kapolri menegaskan personel tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Halaman:

Editor: Wahyu Prabowo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x