Ini Biaya Membuat SIM di Satlantas. Kapolri Jendral Listyo Sigit Ini Keluarkan Keputusan Terbaru.

- 2 November 2022, 13:14 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /

Baca Juga: 5 Arahan Presiden Jokowi Kepada Kapolri, Kapolda hingga Kapolres. Internal dan Eksternal

Pada telegram itu termaktub biaya membuat sim yakni:

1. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000.

2. Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.

3. Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000.

4. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.

5. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000.

6. Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000.

7. Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000.

8. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.

Halaman:

Editor: Wahyu Prabowo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah