Perkembangan Kasus Polisi Tembak Polisi: Komnas HAM Panggil 7 Ajudan Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo

- 26 Juli 2022, 20:39 WIB
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) /Pikiran-Rakyat.com/Muhammad Rizky Pradila/


Media Purwodadi – Terkait perkembangan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J, Komnas HAM periksa ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Sebanyak 7 aide de camp (ADC) atau ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo dimintai keterangannya di kantor Komnas HAM Jakarta. Selasa, 26 Juli 2022.

Komnas HAM melakukan pemeriksaan kepada seluruh ajudan Irjen Ferdy Sambo guna mendalami kasus polisi tembak polisi dengan korban tewas Brigadir J.

Baca Juga: Lakukan Ini agar Rejeki Lancar dan Tidak Ditahan Allah SWT , Begini Penjelasan Gus Baha

Dikutip dari antara, Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan pemanggilan ajudan Ferdy Sambo untuk menjelaskan terkait tewasnya Brigadir J.

"Jadi ACD ini menjadi salah satu pilar utama dalam konstruksi peristiwa dan bagaimana melihat peristiwa kematian Brigadir J ini," ujar Mohammad Choirul Anam.

"Jadi kami ingin komprehensif, analisis analisis yang berkembang di publik saat ini, kami ingin tahu persis apa dan bagaimana peristiwa itu terjadi," imbuhnya.

Komnas HAM memanggil para ajudan Ferdy Sambo setelah menggali keterangan dari tim forensik yang dipimpin Kapusdokkes Polri, Irjen Pol Asep Hendradiana.

Anam menyebut, penggalian keterangan dengan tim forensik dilakukan untuk memastikan sejumlah luka-luka yang terdapat di tubuh Brigadir J sebagaimana hasil temuan.

Anam menambahkan bahwa dalam permeriksaan tadi, pertanyaan Komnas HAM bersifat terbuka dan mengharapkan penjelasan yang deskriptif dari para ajudan.

“Sepanjang yang tadi kami periksa, Bharada E menjelaskan banyak hal, salah satunya adalah soal menembak,” kata Mohammad Choirul Anam.

“Tadi makanya panjang sekali proses permintaan keterangan, karena jawabannya kami minta untuk deskriptif,” imbuhnya.

Baca Juga: 15 Saran Untuk Hubungan Pernikahan Langgeng, Pasangan Suami Istri Wajib Simak Ini

Lebih lanjut, Choirul Anam mengatakan bahwa saat ini Komnas HAM belum bisa memberikan kesimpulan berdasarkan jawaban para ajudan yang telah diperiksa.

Namun, menurut Anam, seluruh rangkaian dan kesimpulan akan disampaikan Komnas HAM nanti saat memberikan laporan akhir.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.

Terkait kasus polisi tembak polisi ini, Kapolri Jederal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut.

Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terkait kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J.

Saat ini Kapolri telah menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Karo Paminal Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi.

Penonaktifan tersebut agar penyidikan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J terlaksana dengan baik dan menghindari berbagai spekulasi publik.***

Editor: Agung Tri Wibowo

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x