E Tilang Berlaku Secara Nasional, Berikut Ini Penjelasan 10 Jenis Pelanggaran Kendaraan Bermotor di Jalan Raya

- 24 Juni 2022, 12:50 WIB
Seorang Polwan memberikan sosialisasi kepada warga Grobogan tentang E Tilang yang merupakan sistem tilang berbasis elektronik.
Seorang Polwan memberikan sosialisasi kepada warga Grobogan tentang E Tilang yang merupakan sistem tilang berbasis elektronik. /tangkapan layar Instagram @satlantasgrobogan.

Jika Anda ingin mengecek apakah termasuk sebagai pelanggar, Anda bisa mengecek secara online dengan cara berikut ini :

1. Kunjungi laman https:etle-pmj.info/id/check-data
2. Isi nomor plat kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka pada STNK Anda
3. Setelah semuanya terisi, klik Cek Data
4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan keluar kalimat ‘No data available atau data tidak ditemukan’
5. Sementara jika ada pelamnggaran, data akan keluar.Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.

Bagi Anda yang memiliki kendaraan dan sehari-hari bergantung dengan sepeda motor atau mobil Anda, jangan lupa untuk tertib berlalu lintas dan utamakan keselamatan di jalan raya.***

Halaman:

Editor: Andik Sismanto

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x