Satlantas Polres Grobogan Amankan 70 Motor Dengan Knalpot Brong, Pengendara Mayoritas Anak Muda

- 17 Januari 2022, 17:30 WIB
Kanit Turjawali Satlantas Polres Grobogan, Iptu Duddy saat berhasil menghentikan pelajar pengguna kendaraan berknalpot brong.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Grobogan, Iptu Duddy saat berhasil menghentikan pelajar pengguna kendaraan berknalpot brong. /Satlantas Polres Grobogan.

Media Purwodadi – Masih adanya masyarakat yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot brong terus menjadi sasaran Satlantas Polres Grobogan untuk melakukan razia ke berbagai wilayah di Kota Purwodadi.

Kanit Turjawali Iptu Duddy Lukman Prabowo mengatakan, Satlantas Polres Grobogan telah mengamankan 70 sepeda motor yang tidak memenuhi standar dalam penggunaan knalpotnya.

“Sampai hari ini, Senin 17 Januari 2022, kami masih menggelar operasi dengan sasaran motor yang menggunakan knalpot brong,” jelas Iptu Duddy.

Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact Selasa, 18 Januari 2022 : Segera Klaim Malam Ini, Dapatkan Permainan Seru

“Sejak pelaksanaan operasi pada sepekan lalu atau pada tanggal 9 – 16 Januari, Satlantas Polres Grobogan telah menindak 53 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Kemudian, pada hari ini kita lakukan operasi lagi dan berhasil mengamankan 17 sepeda motor. Total yang sudah kita amankan sejumlah 70 kendaraan,” tambahnya.

Menurut Iptu Duddy, beberapa motor tersebut masih ada di Mapolres Grobogan untuk menunggu diambil oleh pemiliknya.

“Setelah kita amankan, kita lakukan sosialisasi, edukasi dan pembinaan kepada para pengendara agar tidak menggunakan kendaraan dengan knalpot brong. Kita minta mereka buat surat pernyataan tidak mengulangi lagi dan juga mengganti knalpot motor yang original sebelum dibawa pulang,” ungkap Iptu Duddy.

Iptu Duddy menjelaskan, penggunaan knalpot brong tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengendara yang menggunakan motor dengan knalpot brong dinilai melanggar Pasal 285 ayat (1) Juncto Pasal 106 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: Kode Redeem FF Selasa, 18 Januari 2022 : Segera Klaim Malam Ini, Temukan Permainan Seru Esok Hari

“Rata-rata ini pengendaranya adalah anak-anak muda yang usianya masih di kisaran 17-18 tahun. Meski mereka masih muda, kami minta kepada mereka agar tidak menggunakan kendaraan dengan knalpot brong agar tidak meresahkan warga,” jelas Iptu Duddy.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Grobogan AKP Sri Martini menegaskan bahwa pihaknya selalu melakukan operasi secara rutin dengan sasaran kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.

Bahkan, sosialisasi dan edukasi terus dilakukan di tiap-tiap sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Grobogan.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi Indosiar Senin 17 Januari 2022 BRI Liga 1 2021/22: PSIS Semarang vs Arema FC, Juragan 11

“Kita tahu banyak anak-anak muda yang mempunyai kreativitas dalam hal modifikasi kendaraan bermotor dan punya kemampuan tentang dunia otomotif, namun kami sarankan kepada mereka untuk melakukan di arena sirkuit bukan di jalan raya,” imbau AKP Sri Martini.

Perempuan yang pernah menjabat sebagai Kasatlantas Polres Rembang ini juga menuturkan Satlantas Polres Grobogan sering mendapatkan keluhan dari masyarakat adanya suara bising yang bersumber dari kendaraan dengan knalpot brong.

“Kami berharap ke depannya di wilayah Kabupaten Grobogan ini tidak ada pengendara yang nekat menggunakan kendaraan bermotor dengan knalpot brong,” imbau AKP Sri Martini.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x