Media Purwodadi – Kabar yang beredar saat ini, Thailand termasuk negara di Asia yang sudah melegalkan ganja sebagai bahan untuk medis.
Kebijakan legalisasi ganja di negeri The Land of Smile atau Thailand ini ternyata menjadi tantangan bagi Polri, yang kini tengah berupaya untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Tidak hanya bagi kepolisian saja, legalisasi ganja di Thailand ini juga menjadi tantangan bagi Pemerintah Indonesia. Dengan demikian, pemerintah juga perlu beupaya menanggulangi hal tersebut.
Baca Juga: Kode Redeem ML, Selasa, 21 Juni 2022 : Ayo Segera Update, Jangan Sampai Kamu Ketinggalan
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H Siregar mengungkapkan, Indonesia tetap menggolongkan ganja sebagai narkotika. Yakni pada golongan I.
"Pandangan politik Indonesia terhadap narkotika alami jenis ganja masih menempatkannya sebagai narkotika golongan I," tegasnya.
Dilansir dari pikiran-rakyat.com, aturan tentang golongan narkotika sendiri telah tertulis dalam Undang-undang Narkotika Pasal 6 ayat (1).
Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa narkotika dibedakan menjadi 3 jenis golongan, yakni golongan I, golongan II, dan golongan III.
Narkotika golongan I, termasuk ganja yakni bisa digunakan, namun hanya untuk beberapa aturan saja, seperti untuk pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, tidak dipergunakan dalam terapi dan mempunyai potensi sangat tinggi yang mengakibatkan ketergantungan.