Buruh di Jawa Tengah Gelar Demo di Depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan dan Minta Kemenaker Dicopot

- 23 Februari 2022, 16:32 WIB
Buruh Jawa Tengah saat melakukan aksi meminta Kemenaker RI di copot.Foto: Media Purwodadi/Wahyu Prabowo
Buruh Jawa Tengah saat melakukan aksi meminta Kemenaker RI di copot.Foto: Media Purwodadi/Wahyu Prabowo /

Media Purwodadi- Peraturan nomor 2 tahun 2022 yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan terkait Jaminan Hari Tua dinilai buruh Jawa Tengah sesuatu yang tidak bisa diterapkan.

Buruh melihat, terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua harus disikapi dengan pemecatan Mentri Ketenagakerjaan.

Meminta pembatalan Permenaker, Konfedrasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) Provinsi Jawa  Tengah  menggelar demo, di depan kantor BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah, Jalan Pemuda, Kota Semarang, Rabu 23 Februari 2022.

Baca Juga: Demo Ratusan Sopir Truk Tolak Aturan ODOL di Jawa Tengah

Demo buruh, menyikapi atas polemik terbitnya Permenaker Republik Indonesia terjadi perubahan persyaratan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). JHT, disebutkan baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun.

Perlu diketahui JHT ini merupakan iuran bersama antara buruh atau pekerja dan pengusaha. Buruh membayar 2 persen, sedangkan pengusaha membayar 3,7 persen sehingga total menjadi 5,7 persen dari upah yang diterima setiap bulannya.

“JHT merupakan tabungan bagi buruh untuk persiapan ketika pensiun. Dengan aturan baru ini kami menduga Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan panik, sehingga memaksakan perubahan regulasi terkait dengan syarat usia 56 tahun untuk klaim JHT,” ungkap Aulia Hakim,SH, Sekretaris KSPI Jateng dalam rilisnya.

Baca Juga: Antisipasi Unjuk Rasa Buruh dan Ormas, Polres Semarang Persiapkan Rencana Pencegahan

Aulia Hakim menambahkan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia  Provinsi Jawa Tengah menuntut Cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran jaminan hari tua yang merugikan buruh dan pekerja.

“Copot Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Wahyu Prabowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x