Kabar Baik untuk Buruh Jawa Tengah, Ganjar Pranowo Umumkan Kenaikan UMP Tahun 2022 Sebesar 0,78 Persen

- 21 November 2021, 11:10 WIB
Ilustrasi buruh.
Ilustrasi buruh. /Quanlecntt2004 / PIXABAY

Media Purwodadi – Kabar baik diterima oleh para buruh di wilayah Provinsi Jawa Tengah setelah Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya.

Penetapan UMP ini menyertakan aturan wajib bagi perusahaan untuk menyusun Struktural dan Skala Upah (SUSU) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan kenaikan UMP tertuang pada Keputusan Gubernur Nomor 561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah tahun 2022.

Terbitnya SK tertanggal 20 November 2921, UMP di tahun 2022 resmi naik dari 0,78 persen atau Rp 1.812.935,-

Baca Juga: Apresiasi Cara Penyampaian Usulan Para Buruh, Ganjar Pranowo : Semua Masukan Jadi Pertimbangan Kami.

Menurut Ganjar Pranowo, UMP sebagaimana yang dimaksud dalam diktum pertama berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Dalam SK ini, Ganjar Pranowo juga menjelaskan dalam diktum keempat tentang struktur dan skala upah, yakni perusahaan memberi upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih dengan besaran yang tidak sembarangan.

Meski demikian, perusahaan harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.

Dalam diktum keenam tertulis, keputusan gubernur terkait kenaikan UMP ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Sakina Rosellasarau menjelaskan, penetapan UMP didasari perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para gubernur.

Baca Juga: Para Buruh Kemukakan Usulan Berupa Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota Naik 10 Persen di Tahun 2022

“Semua perusahaan diminta untuk memperhatikan pekerja, baik masa kerja kurang satu tahun dan lebih satu tahun, sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, ada rasa keadilan,” jelas Sakina.

Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Sakina mengimbau, jika ada temuan pelanggaran pelaksanaan agar dilaporkan ke Kanal Aduan Pemprov Jawa Tengah, LaporGub, Layanan Publik, dan Call Center Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah di nomor 089 652 933 444.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Humas Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x