Media Purwodadi - PPKM Level 2 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berlaku mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021, sesuai dengan Ingub No. 31/INSTR/2021.
Dengan adanya kebijakan PPKM Level 2 di Yogyakarta tersebut, maka ada pelonggaran dan dibukanya tempat umum serta wisata di Yogyakarta.
Meski Yogyakarta kini berstatus PPKM Level 2 dan sejumlah wisata dibuka, pemerintah DIY meminta untuk tetap mematuhi peraturan dan melaksanakan protokol kesehatan (prokes).
Hal tersebut berlaku bagi masyarakat Yogyakarta dan para wisatawan lokal serta domestik yang melakukan wisata di DIY.
Selain itu, menjaga kesehatan diri termasuk anak-anak, terutama yang belum mendapatkan vaksin.
Demikian yang disampaikan Humas Jogja melalui unggahan akun Instagram @humasjogja pada Kamis 21 Oktober 2021 yang dikutip Media Purwodadi.
Adapun beberapa sektor yang dilakukan penyesuaian selama pemberlakuan PPKM Level 2 di Yogyakarta diantaranya:
Pendidikan