Media Purwodadi - Masyarakat pengguna kereta api jarak jauh saat ini dimudahkan dengan perpanjangan masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes PCR.
Semula, PT KAI menetapkan aturan syarat naik kereta api jarak jauh maksimal punya surat keterangan negatif PCR 2x24 jam.
Aturan tersebut berubah menjadi maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Hal ini seperti yang diterangkan Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro, saat dikonfirmasi Media Purwodadi.
Baca Juga: Kabar Gembira, Naik Pesawat Sekarang Tidak Perlu Tes PCR Cukup Rapid Antigen
Menurut Krisbiyantoro, perubahan aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan No 92 Th 2021. Syarat ini diberlakukan per 1 November 2021.
Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen.
Syarat keterangan rapid test antigen ini maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
"KAI juga selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api," kata Krisbiyantoro.
Untuk memberikan rasa nyaman pada penumpang, Krisbiyantoro juga menjelaskan KAI selalu mengikuti dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.