Media Purwodadi - Setelah terjadi pro dan kontra diberlakukannya tes PCR penumpang pesawat domestik untuk penerbangan Jawa dan Bali, pemerintah akhirnya mencabut aturan tersebut.
Kini seluruh calon penumpang penerbangan domestik tidak perlu lagi melakukan tes PCR sebagai syarat wajib melakukan penerbangan.
Penumpang kini cukup melakukan tes rapid antigen dan sudah bisa melakukan perjalanan moda transportasi udara ke seluruh Indonesia.
Baca Juga: Cegah Munculnya Klaster PTM, Sebanyak 20 Siswa Grobogan Ikuti Swab Antigen Acak
Pengahapusan aturan tersebut tentu menjadi angin segar bagi masyarakat dan dunia penerbangan.
Pasalnya, tes PCR selama ini dinilai memberatkan masyarakat karena harus mengeluarkan uang ketika hendak melakukan perjalanan menggunakan pesawat.
Penghapusan tes PCR untuk penumpang pesawat ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam Konferensi Pers Evaluasi PPKM, Senin, 1 November 2021.
Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Menilai Harga PCR Turun Sebagai Kabar Baik untuk Masyarakat
Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Cukup Antigen, Pemerintah Hapus Tes PCR sebagai Syarat Naik Pesawat di Jawa-Bali" Menko PMK mengatakan, penumpang perjalanan udara tidak harus memakai tes PCR tapi cukup rapid tes antigen.