PT Kereta Api Indonesia Dukung Penuh Kebijakan Pemerintah Pada Masa Penerapan PPKM Darurat dan Level 4

- 28 Juli 2021, 05:30 WIB
Pelayanan Rapid Tes Antigen di Stasiun
Pelayanan Rapid Tes Antigen di Stasiun /Dok. akun Twitter @keretaapikita/


Media Purwodadi – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mendukung penuh kebijakan pemerintah penerapan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga Level 4.

Pada masa penerapan PPKM, PT KAI mencatat sejumlah calon pelanggan yang ditolak berangkat lantara tidak memiliki kartu vaksin sebanyak 10.865 calon pelanggan.

Sedangkan yang tidak membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau sejenisnya sebanyak 6.408 calon pelanggan, dan yang tidak membawa surat keterangan negatif Swab PCR atau Rapid Test Antigen sebanyak 3.663 calon pelanggan.

Baca Juga: Pendaftaran CASN di Kota Semarang Ditutup. 25.373 Pelamar Siap Tarung Rebutkan Tiga Ribu Kursi

"PT KAI secara tegas menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah selama masa PPKM Darurat dan PPKM Level 4," ujar VP Public Relations Joni Martinus.

Untuk membatasi mobilitas, PT KAI mengurangi jumlah perjalanan KA sebanyak 40 persen. Dari rata-rata 348 perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal di bulan Juni 2021 menjadi sebanyak 208 KA per hari pada periode 3 hingga 25 Juli 2021.

Selama periode tersebut, pelanggan Kereta Api mengalami penurunan sebesar 79 persen dibanding pada bulan Juni 2021.

Pada 3 hingga 25 Juli 2021, rata-rata pelanggan KA Jarak Jauh dan KA Lokal adalah 18.423 pelanggan per hari, turun dibanding bulan Juni 2021 sebanyak 86.514 pelanggan.

“PT KAI mendukung pembatasan mobilitas di masyarakat melalui transportasi kereta api untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 yang kasusnya tengah menanjak,” ujar Joni Martinus.

Dalam mengoperasikan Kereta Api di masa PPKM Darurat dan PPKM Level 4 tersebut, PT KAI tetap mengacu pada ketentuan pemerintah yaitu SE Kemenhub No 42 Tahun 2021, SE Kemenhub No 50 Tahun 2021, dan SE Kemenhub No 54 Tahun 2021.

Seluruh proses verifikasi dokumen yang menjadi persyaratan untuk bepergian menggunakan Kereta Api selalu diperiksa secara teliti dan cermat oleh petugas di stasiun.

"Kami berterima kasih atas kerjasama seluruh pelanggan PT KAI yang telah mematuhi berbagai persyaratan naik Kereta Api pada masa PPKM Darurat dan PPKM Level 4," ujar Joni Martinus.

Baca Juga: Kisah Wagub Jateng Taj Yasin Donor Plasma Konvalesen : Kami Datang 7 Orang, Hanya 2 Bisa Donor di PMI Semarang

Pada momentum PPKM Darurat pula, PT KAI menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis bagi pelanggan KA Jarak Jauh di 13 stasiun.

Yakni di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, dan Jember.

Sejak 3 hingga 25 Juli 2021, PT KAI telah melakukan vaksinasi Covid-19 gratis kepada 16.213 peserta di 13 stasiun tersebut.

Kegiatan vaksinasi gratis di stasiun ini bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam rangka mempercepat tercapainya herd immunity di masyarakat, sehingga penyebaran Covid-19 di Indonesia dapat lebih terkendali.

PT KAI mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu kelancaran proses vaksinasi serta penerapan protokol kesehatan pada masa PPKM Darurat dan PPKM Level 4 ini sehingga seluruh pelayanan dapat berjalan dengan lancar.

“PT KAI terus berkomitmen untuk mendukung berbagai kebijakan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia,” tutup VP Public Relations Joni Martinus.***

Editor: Agung Tri Wibowo

Sumber: BUMN.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah