Tujuh Syarat Naik Kereta Api. Salahsatunya, Anak Belum 12 Tahun Tidak Boleh

- 12 Agustus 2021, 22:01 WIB
Peraturan baru naik kereta api yang dikeluarkan PT KAI, mulai berlaku mulai Jumat 13 Agustus 2021.
Peraturan baru naik kereta api yang dikeluarkan PT KAI, mulai berlaku mulai Jumat 13 Agustus 2021. /Media Purwodadi/Humas KAI Daop 4/

Media Purwodadi- PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali keluarkan persyaratan naik kereta api.

Peraturan baru naik kereta api yang dikeluarkan PT KAI, mulai berlaku mulai Jumat 13 Agustus 2021.

Dalam update syarat naik kereta api yang disebarkan, PT KAI Daop IV Semarang, disebutkan ada 7 point persyaratan yang diberlakukan.

Manager Humas PT KAI Daop IV Semarang, Krisbiantoro, melalui pesan singkat menjelaskan syarat naik kereta api ada 7 yakni:

Baca Juga: Video Dialog Kades dan Ganjar Pranowo Jadi Viral, Nama Joko Laksono Berkibar Sampai ke Tingkat Nasional

1. Menunjukan kartu vaksin menimum dosis pertama

2. Menunjukan hasil negatif skrening Covid-19 dengan RT-PCR 2 X 24 jam atau rapid Antigen 1x24 jam

3. Penumpang mulai umur 12 tahun, wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif skrining Covid-19 berupa RT-PCR atau Rapid Antigen

4. Pelanggan yang belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 karena kondisi kesehatan atau penyakit komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan kondisi di atas dan hasil negatif skrining Covid-19 berupa RT-PCR atau Rapid Antigen.

Halaman:

Editor: Wahyu Prabowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x