Hendak Pergi dengan Kereta Api di Masa Perpanjangan PPKM Level 4, Begini Syarat-Syaratnya!

- 11 Agustus 2021, 09:00 WIB
Penumpang kereta api yang hendak melakukan perjalanan jauh atau dekat wajib mematuhi syarat-syaratnya!
Penumpang kereta api yang hendak melakukan perjalanan jauh atau dekat wajib mematuhi syarat-syaratnya! /tangkapan layar Instagram @keretaapikita

Media Purwodadi – Bagi masyarakat yang hendak berpergian dengan menggunakan kereta api wajib di masa perpanjangan PPKM Level 4 pada 10 -16 Agutus 2021 harus mentaati persyaratan.

Persyaratan naik kereta api di masa perpanjangan PPKM Level 4 ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021.

Selain membawa barang-barang, calon penumpang kereta api harus menunjukkan beberapa surat sebagai persyaratan.

Persyaratan tersebut harus dipenuhi calon penumpang kereta api yang hendak menfaatkan fasilitas Kereta Api Jarak Jauh.

Baca Juga: Ada Karyawan Mall di Semarang Belum Vaksinasi di Masa Pelonggaran PPKM. Satpol PP Akan Tindak Tegas

Inilah syarat-syarat yang dipenuhi calon penumpang kereta api yang hendak melakukan perjalanan jauh :

1. Calon penumpang kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
2. Bagi calon penumpang yang belum baksin dengan alasan medis, tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.
3. Calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Bagi pelanggan usia di bawah 18 tahun, tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Untuk balita tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid tes antigen.

Baca Juga: Ini Alasan Jokowi, Mengapa Kebijakan PPKM Selalu Diperpanjang dalam Waktu yang Pendek

Sementara para calon penumpang yang hendak menggunakan kereta api lokal juga diberlakukan persyaratan wajib antara lain :

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah