Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penyebar Hoaks Bansos, Kementerian Sosial RI Sampaikan Terima Kasih

- 21 Juli 2021, 05:30 WIB
Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku penyebar hoaks yang mengatasnamakan Kemensos RI
Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku penyebar hoaks yang mengatasnamakan Kemensos RI /Dok. Biro Humas Kemensos RI/


Media Purwodadi – Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku penyebar berita bohong (hoaks) yang mengatasnamakan Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Atas langkah tegas pihak kepolisian tersebut, Kemensos RI melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemensos RI mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Polri.

“Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan sangat mendukung respon cepat dan tegas dari Polri yang menempuh langkah-langkah penegakan hukum dengan mengamankan pelaku. Semoga langkah penegakan hukum tersebut memberikan efek jera pelaku dan pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemensos RI Hasim, di Jakarta, Senin, 19 Juli 2021.

Baca Juga: Presiden RI Joko Widodo Berikan Pengumuman Resmi PPKM Darurat Dipepanjang Hingga 25 Juli 2021

Pelaku ditangkap lantaran membuat website yang mangatasnamakan Kemensos RI dengan link website https://subsidippkm.online.

Melalui tautan https://subsidippkm.online/pembagian-subsidi/?PPKMjuli#1625647777785, situs ini telah mengedarkan pesan berantai yang berisi form pendaftaran bantuan sosial PPKM Rp 300.000 dengan cara menjawab beberapa pertanyaan.

Melalui form dengan logo Kementerian Sosial pendaftar diminta membagikan ke teman melalui aplikasi Whatsapp yang kemudian akan mendapat konfirmasi melalui SMS.

“Pesan tersebut adalah hoaks. Kementerian Sosial tidak pernah membuat website untuk pendaftaran penerima bantuan sosial Rp300.000. Apalagi berbentuk pesan berantai,” kata Hasim.

Kemensos sudah memproduksi pesan yang berisi bantahan bahwa pesan berantai tersebut bohong atau hoaks melalui akun-akun resmi kementerian.

Namun dalam perkembangannya bantahan terhadap kabar bohong saja dirasa tidak cukup. Untuk itu, Kemensos melalui Biro Hukum membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 8 Juli 2021.

Melalui konferensi pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, pelaku beraksi sejak bulan November 2020.

“Dari aksinya. Pelaku meraup untung dari iklan sebesar sekitar Rp 1,5 miliar. Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 35 jo pasal 51 UU Informasi dan Transaksi Elektronika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Kombes Yusri.

Laporan kepada penegak hukum dilakukan dengan pertimbangan, konten tersebut dinilai telah mencemarkan nama baik Kemensos yang kini tengah mendapat penugasan di bidang perlindungan sosial terhadap masyarakat terdampak pandemi.

“Seluruh energi dan fokus perhatian negara termasuk Kemensos kini tengah diarahkan untuk membantu meringankan beban masyarakat terdampak pandemi. Konten tersebut sangat mengganggu dan mencederai upaya keras dalam penanganan pandemi karena meresahkan dan mengganggu kepercayaan publik kepada pemerintah,” katanya.

Hasim mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain-main dengan memberi informasi hoaks khususnya terkait bantuan sosial (bansos).

Baca Juga: Pembangunan Bendungan Tamblang di Provinsi Bali, Kementerian PUPR Targetkan Selesai Tahun2022

Di tengah suasana kedaruratan, masyarakat sangat membutuhkan bantuan karena mereka mungkin penghasilannya menurun atau kehilangan pekerjaan.

“Lalu ada pihak yang memainkan harapan publik dengan berita palsu. Saya kira ini sangat tidak terpuji. Tindakan pelaku mencederai upaya bersama dalam perang melawan pandemi dan kerja keras kita meringankan beban masyarakat,” kata Hasim.

Masyarakat diharapkan untuk tidak mudah tergiur dan percaya dengan berbagai informasi yang berkembang terutama di ranah dunia maya.

“Bila ada yang ingin meminta kejelasan bisa mengakses saluran informasi resmi pemerintah, bisa membuka situs resmi Kemensos atau melalui website https://cekbansos.kemensos.go.id/,” katanya.

Sebagai upaya penanganan dampak pandemi, pemerintah melalui Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) memberikan bantuan perlindungan sosial.

Salah satunya adalah Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sejak April 2020, Kementerian Sosial menyalurkan BST senilai Rp300.000 per bulan melalui PT Pos Indonesia.

Untuk tahun 2021, BST disalurkan bulan Januari hingga April. Kemudian BST ditambah dua bulan yakni bulan Mei dan Juni yang disalurkan sekaligus di bulan Juli.

Adapun penerima BST merupakan keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diusulkan oleh pemerintah daerah, dari Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos, dari lembaga kesejahteraan sosial atau dari lembaga berbadan hukum.***

Editor: Agung Tri Wibowo

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x