Tidak Usah Khawatir Ibu Hamil Sekarang Sudah Bisa Vaksin Covid-19, Ini Penjelasan Kementerian Kesehatan RI

- 4 Agustus 2021, 10:31 WIB
Ibu Hamil sudah bisa vaksin Covid-19.
Ibu Hamil sudah bisa vaksin Covid-19. /Pexels/mart-production/

Kementerian Kesehatan meminta pelaksanaan vaksinasi ibu hamil diutamakan di daerah dengan tingkat penularan kasus Covid-19 tinggi atau zona merah.

Vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus. Jadi, proses skrinning/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum pemberian vaksinasi dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain.

Baca Juga: Kunjungi Grobogan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Tegur Kades Karena Tidak Kenakan Masker Dalam Rapat

Format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil pun juga telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin Covid-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac.

Tentunya akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia.

Dosis pertama vaksin Covid-19 akan mulai diberikan pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

Berikut adalah syarat vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil:

Vaksin Covid-19 yang bisa digunakan adalah Modern, Pfizer, dan Sinovac, sesuai ketersediaan.

Pemberian vaksinasi dosis pertama dilakukan pada trisemester kedua (II) kehamilan.

Halaman:

Editor: Titis Ayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah