Media Purwodadi - Ibu hamil termasuk dalam kelompok sangat berisiko, jika tertular virus Covid-19.
Namun kini ibu hamil tidak perlu khawatir lagi, pasalnya Kementerian Kesehatan RI telah mengizinkan pemberian vaksin Covid-19 kepada ibu hamil.
Mulai 2 Agustus 2021, Kementerian Kesehatan RI meminta kepada seluruh Kepala Daerah bisa melaksanakan pemberian vaksin bagi ibu hamil.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/1/2007/2021 tentang vaksinasi bagi Covid-19 bagi ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Saat Jawa Tengah Harapkan Napi Jadi Malaikat Penolong Bagi Pasien Covid-19
Dilansir mediapurwodadi.pikiran-rakyat.com dari Kemeterian Kesehatan RI, tujuan pemberian vaksin bagi ibu hamil ini menjadi upaya pemerintah untuk menekan angka keparahan.
Bahkan kematian akibat paparan Covid-19. Mengingat ibu hamil sangat berisiko jika terpapar Covid-19.
Dengan dikeluarkannya Suran Edaran tersebut, Kementerian Kesehatan memberi mandat kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
Juga Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19 agar segera melaksanakan vaksinasi bagi ibu hamil.