Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah Serahkan Bantuan Tenaga Kerja Mikro Kepada Pelaku Usaha Mikro di Jakarta

- 27 Juli 2021, 12:50 WIB
Menaker Ida Fauziyah secara simbolis menyerahkan bantuan TKM kepada pelaku usaha di Kembangan Utara, Jakarta Barat
Menaker Ida Fauziyah secara simbolis menyerahkan bantuan TKM kepada pelaku usaha di Kembangan Utara, Jakarta Barat /Dok. Humas Kemenaker RI/


Media Purwodadi – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berikan bantuan Tenaga Kerja Mikro (TKM) kepada para Pedagang Kali Lima (PKL) terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan TKM ini sebagai upaya Kemenaker menciptakan lapangan kerja dan membuka peluang usaha bagi pelaku usaha dan PKL di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah usai menyerahkan bantuan TKM dan vitamin secara simbolis kepada pelaku usaha di Kembangan Utara, Jakarta Barat, Senin, 26 Juli 2021.

Baca Juga: Mensos Tri Rismaharini: Pemerintah Tambah Bansos Untuk Masyarakat Terdampak Perpanjangan PPKM Level 4

Menurut, Menaker Ida Fauziyah, program TKM ini juga untuk membantu pelaku usaha mikro dan PKL penerapan PPKM yang berakibat pada melemahnya perekonomian.

"Dampak PPKM Darurat ditandai dengan penurunan daya beli yang akan berlanjut dengan kehilangan pendapatan baik dari sektor swasta maupun UMKM. Untuk itu, kami memberikan bantuan TKM dan vitamin kepada kelompok usaha di Kembangan," kata Menaker Ida Fauziyah.

Ida Fauziyah mengakui, bantuan TKM yang diberikan ini belum bisa mencukupi seluruh kebutuhan warga yang menjadi anggota kelompok UMKM maupun dari sektor swasta.

"Tapi mudah-mudahan sedikit yang kami berikan, mampu meningkatkan daya beli dan usaha yang berkelanjutan ," kata Menaker Ida Fauziyah.

Lebih lanjut, Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa Bantuan TKM ini melengkapi bansos dari Kemensos yang menangani dampak sosial akibat pandemi Covid-19

Kemnaker hanya memberikan bantuan subsidi upah (BSU) untuk 12,4 pekerja yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan pada akhir tahun 2020.

"Tahun 2021 ini, kami memberikan subsidi upah kepada pekerja yang berada di level 3 dan 4 yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Di luar itu, masih bisa beroperasi, teman-masih dapat bekerja dan masih memperoleh penghasilan," ujar Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Tekankan Bantuan Untuk Rakyat Terdampak PPKM Segera Cair

Ditempat yang sama, Dirjen Binapenta PKK Kemnaker, Suhartono, menjelaskan bahwa skema bantuan TKM  diberikan kepada empat kelompok usaha dan pedagang kaki lima.

Keempat kelompok usaha tersebut diantaranya; warung makan, peternak lele, kuliner kekinian, warung kopi, dan pedagang sembako.

Lokasi empat kelompok usaha (16 orang pelaku usaha) yang menerima bantuan TKM yakni  Kelompok Usaha Meruya, Kembangan (Jakarta Barat), Apron dan Sumur Batu (Jakarta Pusat).

"Proses pencairan akan dikoordinasikan dengan Direktorat Perluasan Kesempatan Kerja Ditjen Binapenta dan PKK, dan pencairan akan diproses secepatnya," ujar Suhartono.

Irwan, pedagang asinan buah mengungkapkan, dirinya berterima kasih dan senang atas bantuan yang diberikan Menaker Ida Fauziyah.

Bantuan program TKM yang diterimanya akan dipakai untuk tambahan modal usaha setelah penghasilannya menyusut drastis selama dua tahun terakhir.

"Bantuan Bu Menteri ini membuat saya kembali semangat untuk berusaha kembali. Hampir dua tahun ini saya pasrah karena Covid-19 ini, sementara biaya kontrakan jalan terus," kata Irwan yang kini berjualan keliling.***

Editor: Agung Tri Wibowo

Sumber: kemenaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x