Mensos Tri Rismaharini: Pemerintah Tambah Bansos Untuk Masyarakat Terdampak Perpanjangan PPKM Level 4

- 27 Juli 2021, 12:12 WIB
Mensos Tri Rismaharini memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta
Mensos Tri Rismaharini memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta /Dok. BPMI Setpres/


Media Purwodadi – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 resmi diperpanjang mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Untuk itu, pemerintah terus berupaya memberikan perlindungan dan jaminan sosial untuk masyarakat terdampak kebijakan penerapan PPKM Level 4 tersebut.

Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah akan menambah bantuan sosial (bansos) ekstra lainnya bagi masyarakat seperti BST dan bansos beras.

Baca Juga: Pemprov Jawa Tengah Bakal Salurkan Bantuan Sosial Non-DTKS, Sasaran Penerima 133.555 KK

Sebelumnya, pemerintah juga telah memberikan bansos seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau kartu sembako hingga Program Keluarga Harapan (PKH).

“Pemerintah memberikan dua jenis bantuan yang dikelola Kementerian Sosial di luar kementerian yang lain, yaitu BPNT atau Kartu Sembako yang melalui e-warong, dan PKH, kata Mensos Tri Rismaharini dalam keterangannya, Senin, 26 Juli 2021.

“Itu dalam kondisi normal. Kemudian pada saat Covid maka pemerintah menurunkan Bantuan Sosial Tunai (BST),” tambah Tri Rismaharini.

Pada program PKH, pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp 28,3 triliun yang dibagikan kepada masyarakat sebanyak 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Namun, nominal penerimaannya bervariasi, tergantung komponen yang menyertainya. Seperti komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Komponen kesehatan diperuntukkan bagi para ibu hamil atau nifas atau menyusui dan juga untuk anak bawah lima tahun (balita).

Untuk komponen pendidikan diperuntukkan bagi siswa SD atau sederajat, SMP atau sederajat, dan SMA atau sederajat.

Kemudian, komponen kesejahteraan sosial yang  terdiri dari masyarakat lanjut usia (lansia) dan untuk para penyandang disabilitas.

Sedangkan, untuk alokasi program BPNT atau Kartu Sembako sebesar Rp 42,3 triliun dengan menyasar sebesar 18,8 juta KPM akan mendapat tambahan dua bulan.

Penambahan dua bulan yakni bulan Juli dan Agustus dengan indeks Rp 200 ribu per KPM perbulan yang disalurkan melalui Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).

“Meskipun PKH jumlah keluarga penerimanya 10 juta, namun impact dari pada penerima bantuan, karena satu keluarga bisa 2-3 orang yang menerima bantuan, kalau mereka punya anak SD, SMP, SMA, maka mereka bisa menerima lima jenis atau empat jenis bantuan tergantung keluarganya. Sehingga total sebetulnya dibantu oleh pemerintah itu dari PKH 33 juta sekian, jadi bukan hanya 10 juta keluarga penerima, karena itu menyangkut jiwa,” jelas Mensos Tri Rismaharini.

Pemerintah juga mengalokasikan BST sebesar Rp 15,1 triliun untuk 10 juta KPM selama dua bulan yakni Mei dan Juni 2021, yang cair pada Juli dengan indeks Rp 600 ribu per KPM yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Di samping itu, selama penerapan PPKM Darurat pemerintah juga menambah bantuan bagi keluarga penerima manfaat PKH dan BST yakni tambahan beras masing-masing 10 kilogram.

Dalam penambahan basos ini, Kemensos bekerjasama dengan Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk penyediaan beras.

Baca Juga: Dengar Cerita Para Kades, Ganjar Pranowo Berniat 'Ngangsu Kawruh' Tentang Penanganan Covid-19 di Banyumas

“Jadi kalau kita hitung keluarga penerima PKH 10 juta, kemudian BST itu 10 juta, totalnya 20 juta, masing-masing menerima 10 kilogram beras. Di perjalannya adalah setelah kita hitung bahwa tadi saya sampaikan bahwa keluarga BPNT, papar Mensos.

“Penerima bantuan sembako ini jumlahnya 18,8 juta itu yang gandeng dengan PKH itu 10 juta. Artinya ada 8,8 juta keluarga yang belum menerima bantuan beras. Ini di bulan Juni disusulkan 8,8 juta kepala keluarga mendapatkan tambahan beras selain dengan yang 20 juta tadi,” imbuh Mensos Tri Rismaharini.

Lebih lanjut, Mensos menjelaskan pihaknya juga akan memberikan bansos bagi tambahan 5,9 juta KPM yang datanya baru diusulkan oleh pemerintah daerah (pemda).

Untuk bansos tambahan, Kemensos mengalokasikan anggaran Rp 7,08 triliun dengan indeks sebesar Rp 200 ribu per KPM selama bulan Juli hingga Desember 2021.

“Ada penambahan jumlah kurang lebih 5,9 juta kepala keluarga yang diusulkan baru oleh daerah untuk menerima bantuan. 5,9 juta ini juga kami usulkan kepada Kementerian Keuangan untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp 200 ribu per bulan, kata Mensos.

“Itu akan diberikan mulai Juli sampai dengan Desember. Jadi penerima Bantuan Pangan Non Tunai atau sembako itu totalnya 18,8 juta ditambah 5,9 juta (penerima) baru sesuai usulan daerah,” imbuh Mensos Tri Rismaharini.

Seperti diketahui, pemerintah resmi memperpanjang penerapan PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Kebijakan tersebut diambil pemerintah lantaran angka kasus positif Covid-19 sudah memperlihatkan adanya penurunan angka kasus.***

Editor: Agung Tri Wibowo

Sumber: BPMI Setpres


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x