PPKM Darurat Hari ke-11: Kepala Daerah Diminta Konsisten Laksanakan Inmendagri

- 13 Juli 2021, 19:51 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito saat menyampaikan perkembangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa, 13 Juli 2021
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito saat menyampaikan perkembangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa, 13 Juli 2021 /Dok. KPCPEN/


Media Purwodadi – Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 19 dan 20 Tahun 2021.

Dalam Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021 tersebut pemerintah menegaskan bahwa tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan ibadah secara berjamaah.

Hal tersebut dikatakan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito saat menyampaikan perkembangan (PPKM) Darurat, Selasa, 13 Juli 2021.

Baca Juga: Dukung Kemenkes Hadapi Covid-19, Sea Group, Shopee, dan Garena Sumbang 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin

“Bagi masyarakat yang ingin beribadah, maka kegiatan ibadah dilakukan di rumah. Inmendagri ini juga meniadakan pelaksanaan resepsi pernikahan,” ujar Prof. Wiku saat menyampaikan perkembangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa, 13 Juli 2021.

Sedangkan dalam Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021, Pemerintah melakukan perluasan penerapan PPKM Darurat ke-8 Provinsi di luar Pulau Jawa-Bali.

Nantinya, PPKM juga berlaku di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Papua Barat.

Sementara itu, PPKM di 18 Provinsi di Luar Jawa Bali diperketat untuk menekan angka kasus positif Covid-19.

Untuk memastikan pemberlakuan Inmendagri No. 19 dan 20 Tahun 2021 berjalan dengan efektif dan tepat sasaran, Prof Wiku meminta Kepala Daerah untuk segera menindaklanjutinya dengan jajaran Forkopimda dan pihak-pihak terkait lainnya.

Sementara, Menteri Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran No. 50 Tahun 2021 yang mengatur perjalanan kereta api komuter dan dalam satu wilayah aglomerasi hanya melayani pekerja sektor kritikal dan esensial yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat keterangan lainnya yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2.

“Kepada masyarakat yang beraktivitas di dua sektor tersebut diminta untuk dapat memenuhi persyaratan tersebut sebelum melakukan perjalanan,” katanya.***

Editor: Agung Tri Wibowo

Sumber: KPC PEN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x