Kemenkop UKM RI Panggil Sobat UMKM Pameran Dalam Negeri, Berikut Syaratnya!

- 14 Juni 2021, 05:31 WIB
Pengumuman  pendaftaran pameran dalam negeri untuk UMKM.
Pengumuman pendaftaran pameran dalam negeri untuk UMKM. /kemenkop/instagram/

2. Aspek Profitabilitas, yang terdiri dari indikator, (Aset, Omset, Potensi Ekspor ) 20%.

3. Aspek Kreatifitas Produk , yang terdiri dari indikator, (Brand, Keunikan Produk, Story telling) 30%.

Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo Beri Instruksi Khusus Terkait Penanganan Covid-19 di Brebes

4. Aspek Entrepreneurial, yang terdiri dari indikator (kemitraan rantai pasok, manajemen usaha) 10%.

5. Aspek Sertifikasi Produk (Merek, HAKI, BPOM, HALAL, HACCP, MUI) 20%.

Inilah persyaratan pelaku UMKM yang berminat ikut pameran dalam negeri.

Selamat mencoba!***

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah