Begini Cara Mendaftar dan Mengajukan Usulan Sebagai Penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta

- 11 Juni 2021, 05:01 WIB
Cara mengetahui apakah nomor eKTP anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM yaitu dengan cara klik eform.bri.co.id
Cara mengetahui apakah nomor eKTP anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM yaitu dengan cara klik eform.bri.co.id /eform.bri.co.id/

Media Purwodadi – Tahun 2021 ini penerima Bansos BLT UMKM mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta, lebih kecil dari sebelumnya yang mencapai Rp 2,4 juta.

Dan di tahun ini, pemerintah menyalurkan Bansos BLT UMKM kepada 12,8 juta pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.

Bagi para pelaku UMKM yang belum mendaftar atau mengajukan usulan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM, hingga saat ini masih ada kesempatan.

Baca Juga: 9,8 Juta Pelaku UMKM Telah Menerima BPUM, Begini Cara Cek dan Pencairannya!

Untuk para pelaku UMKM yang belum tahu bagaimana cara mendaftar atau cara pengajuan Bansos BLT UMKM, berikut ini panduan cara mendaftar atau mengajukannya.

Berdasarkan Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8, masyarakat yang ingin mendaftarkan BLT UMKM dapat mengajukan diri ke dinas atau badan yang membidangi Koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah provinsi.

Usulan tersebut nantinya akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada kementerian. Adapun usulan calon penerima BPUM adalah:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon

Baca Juga: Tak Punya Rekening BRI Tapi Ingin Dapat Bantuan UMKM?, Begini Caranya  

Namun, sebelum mengajukan diri alangkah baiknya memastikan syarat sebagai penerima BPUM atau Bansos BLT UMKM terpenuhi terlebih dahulu.

Syarat yang harus dipenuhi antara lain :
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Baca Juga: Syarat dan Cara Cek Penerima BLT Dana Desa 2021 di sid.kemendesa.go.id

Nantinya, dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.

Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.

Apabila tercatat sebagai penerima BPUM, masyarakat bisa menghubungi Kantor Cabang BRI atau BNI terdekat untuk jadwal pencairan.

Namun, proses pencairan harus tetap ke bank yang ditunjuk untuk proses validasi, seperti sebelumnya.

Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, kita dapat melakukannya dengan membuka laman resmi untuk Bank BRI adalah https://eform.bri.co.id/bpum.

Sedangkan untuk pengecekan penerima BLT UMKM Bank BNI bisa dilakukan melalui laman https://banpresbpum.id.***

Editor: Agung Tri Wibowo

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x