Kemenkop UKM RI Panggil Sobat UMKM Pameran Dalam Negeri, Berikut Syaratnya!

- 14 Juni 2021, 05:31 WIB
Pengumuman  pendaftaran pameran dalam negeri untuk UMKM.
Pengumuman pendaftaran pameran dalam negeri untuk UMKM. /kemenkop/instagram/

1. Peserta merupakan Owner/founder bisnis yang memiliki produk yang sudah matang dan ingin di kurasi untuk bisa menjadi produk yang Global Standard.

2. Sudah mempunyai Brand.#

3. Bukan Reseller. Produk harus otentik dan original, bukan barang KW atau imitasi.

4. Aset Usaha lebih dari Rp. 1- 5 M.

Baca Juga: Taurus Ada Kebutuhan Mendesak, Cancer Menikmati Kebahagiaan Sesaat, Ramalan Zodiak 11 Juni 2021

5. Omset Usaha lebih dari Rp. 2 – 15 M / pertahun.

6. Memiliki NPWP, SIUP, IUMK, TDP atau Ijin Usaha.

7. Memiliki Website/Medsos.

Sementara, kualifikasi penilaian yang diberikan antara lain:

1. Aspek Legalitas, yang terdiri dari indikator, (Dokumen Legalitas Seperti: NPWP, SIUP, TDP, Ijin Usaha) 20%.

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah