Kemenkop UKM RI Panggil Sobat UMKM Pameran Dalam Negeri, Berikut Syaratnya!

- 14 Juni 2021, 05:31 WIB
Pengumuman  pendaftaran pameran dalam negeri untuk UMKM.
Pengumuman pendaftaran pameran dalam negeri untuk UMKM. /kemenkop/instagram/

Media Purwodadi - Kementerian Koperasi dan UKM RI memanggil para Sobat UMKM se Indonesia yang tertarik untuk mengikuti pameran dalam negeri.

Ajakan tersebut diumumkan lewat akun Instagram resmi milik kemenkopukm, Kamis 10 Juni 2021.

Sobat UKM yang dapat mengikuti pameran dalam negeri ini harus bergerak di bidang fashion dan accessories, food and beverage, dekorasi rumah serta personal care, herbal dan spa.#

Pameran dalam negeri ini direncanakan akan digelar di Bali.

Sobat UKM yang berminat ikut dalam pameran ini dapat mendaftarkan diri melalui laman www.kurasiukm.com.

Baca Juga: Begini Cara Mendaftar dan Mengajukan Usulan Sebagai Penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta

Bagi UKM yang lolos kurasi akan menjadi peserta pameran yang diikuti Kemenkop UKM ini.

Untuk dapat menjadi peserta pameran dalam negeri, harus masuk kualifikasi persyaratan yang diminta Kemenkop UKM.

Berikut persyaratannya:

1. Peserta merupakan Owner/founder bisnis yang memiliki produk yang sudah matang dan ingin di kurasi untuk bisa menjadi produk yang Global Standard.

2. Sudah mempunyai Brand.#

3. Bukan Reseller. Produk harus otentik dan original, bukan barang KW atau imitasi.

4. Aset Usaha lebih dari Rp. 1- 5 M.

Baca Juga: Taurus Ada Kebutuhan Mendesak, Cancer Menikmati Kebahagiaan Sesaat, Ramalan Zodiak 11 Juni 2021

5. Omset Usaha lebih dari Rp. 2 – 15 M / pertahun.

6. Memiliki NPWP, SIUP, IUMK, TDP atau Ijin Usaha.

7. Memiliki Website/Medsos.

Sementara, kualifikasi penilaian yang diberikan antara lain:

1. Aspek Legalitas, yang terdiri dari indikator, (Dokumen Legalitas Seperti: NPWP, SIUP, TDP, Ijin Usaha) 20%.

2. Aspek Profitabilitas, yang terdiri dari indikator, (Aset, Omset, Potensi Ekspor ) 20%.

3. Aspek Kreatifitas Produk , yang terdiri dari indikator, (Brand, Keunikan Produk, Story telling) 30%.

Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo Beri Instruksi Khusus Terkait Penanganan Covid-19 di Brebes

4. Aspek Entrepreneurial, yang terdiri dari indikator (kemitraan rantai pasok, manajemen usaha) 10%.

5. Aspek Sertifikasi Produk (Merek, HAKI, BPOM, HALAL, HACCP, MUI) 20%.

Inilah persyaratan pelaku UMKM yang berminat ikut pameran dalam negeri.

Selamat mencoba!***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah