BLT Subsidi Gaji atau BSU Bagi Pekerja yang Terkena PHK Masih Bisa Cair, Berikut Syarat Penerima Bantuan

6 September 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi, pekerja atau buruh korban PHK bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU-nya masih bisa cair. /Pexels/cup-of-couple/

Media Purwodadi - Bantuan pemerintah berupa BLT Subsidi Gaji atau BSU bagi pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih bisa cair.

BLT Subsidi Gaji atau BSU dikabarkan akan tetap bisa cair bagi pekerja atau buruh meski telah di PHK dengan memenuhi syarat dari Kemnaker.

Syarat dan ketentuan bagi penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU bagi pekerja atau buruh terkena PHK ini sebenarnya bisa dicek di website resmi Kemnaker.

Kemnaker mengeluarkan kebijakan dalam memberikan BLT Subsidi Gaji atau BSU ini tentu menjadi kabar baik bagi sejumlah pekerja atau buruh korban PHK di tengah pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga: Berikut 5 Alasan Pria Tiba Tiba Merindukan Mantan Kekasih, Apakah Anda Sedang Mengalaminya?

Kebijakan pemerintah dalam memberikan BLT Subsidi Gaji atau BSU ini tentu menjadi angin segar bagi para korban PHK di saat pandemi Covid-19 sekarang ini.

Informasi terkait BLT Subsidi Gaji atau BSU pekerja yang terkena PHK masih bisa cair ini dikabarkan melalui akun instagram @kemnaker yang diunggah pada 4 September 2021.

Dalam unggahan di akun instagram Kemnaker tersebut, menjelaskan terkait cara pencairan BLT Subsidi Gaji atau BSU bagi karyawan terkena PHK.

Dalam keterangannya tertulis, Kemnaker menyebut bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK akan tetap menerima BLT Subsidi Gaji atau BSU ini tercantum dalam peraturan resmi.

Siapa saja penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU ini tercantum dalam peraturan resmi, yaitu dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 Tahun 2021.

Dan bagi pekerja atau karyawan terkena PHK yang berhak menerima BLT Subsidi Gaji atau BSU haruslah memenuhi syarat.

Baca Juga: Tangis Security Ini Pecah Karena Impiannya Untuk Renovasi Rumah Orang Tuanya Akan Diwujudkan Baim Wong

Adapun syarat untuk bisa menerima BLT Subsidi Gaji atau BSU bagi karyawan terkena PHK yaitu mengacu pada data yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam artian, penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU bagi pekerja atau karyawan terkena PHK harus terdaftar dan menjadi peserta aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat lainnya bagi penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU ini juga harus tetap membayar iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan minimal sampai pada bulan Juni 2021.

Selain itu, Kemnaker menyarankan agar karyawan atau buruh mengecek calon penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU melalui laman resmi Kemnaker.

Berikut adalah cara cek penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji bagi karyawan terkena PHK:

  1. Masuk ke website resmi Kemnaker dengan mengklik link bsu.kemnaker.go.id
  2. Jika belum memiliki akun, segera buat akun dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu pada kolom yang tersedia.
  3. Selanjutnya log ini dengan akun Anda.
  4. Kemudian lengkapi profil dalam akun Anda.
  5. Cek notofikasi atau pemberitahuan status Anda apakah sebagai penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU.

Sebagai informasi, para pekerja yang berhak mendapat BLT Subsidi Gaji atau BSU ini mendapat bantuan sebesar Rp1 juta yang dibagi menjadi dua bulan.

Penyaluran bantuan BLT Subdisi Gaji atau BSU ini dilakukan melalui rekening Himbara, yaitu BRI, BNU, Mandiri, dan BTN milik karyawan atau pekerja yang terdaftar sebagai penerima.

Demikian informasi terkait karyawan yang terkena PHK yang masih berhak mendapatkan BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker.***

Editor: Titis Ayu

Sumber: Instagram Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler