Pemerintah Kembali Cairkan BLT Bantuan UMKM, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

- 7 Juni 2021, 05:30 WIB
Cara mengetahui apakah nomor eKTP anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM yaitu dengan cara klik eform.bri.co.id
Cara mengetahui apakah nomor eKTP anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM yaitu dengan cara klik eform.bri.co.id /eform.bri.co.id/


Media Purwodadi - BLT bantuan UMKM atau Banpres UMKM atau Banpres BPUM adalah salah satu bantuan sosial yang diluncurkan pemerintah di masa pandemi Covid-19.

BLT Bantuan UMKM merupakan program Bantuan Presiden atau Banpres Produktif bagi para pelaku usaha mikro.

Tahun 2021 ini, Pemerintah kembali mencairkan Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM kepada 12,8 juta UMKM di seluruh Indonesia.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran mencapai Rp 15,36 triliun dengan setiap UMKM mendapatkan dana bantuan sosial sebesar  Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Mau Dana BPUM Rp 1,2 Juta Cair ke Rekening Anda? Begini Caranya  

Pelaku UMKM penerima BPUM 2021 bisa mengeceknya secara langsung melalui eform.bri.co.id dengan cara memasukkan nomor eKTP.

Namun, bagi para pelaku UMKM yang belum menerima dana BPUM 2021 masih bisa mendaftar sebagai calon penerima hingga tanggal 28 Juni mendatang.

Pemerintah pun telah menetapkan syarat dan cara bagi para pelaku UMKM yang ingin mendaftar BPUM 2021.

Dikutip dari akun resmi Kementerian Koperasi dan UKM, berikut syarat mendaftar BPUM 2021:
•    Warga Negara Indonesia (WNI)
•    Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
•    Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
•    Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
•    Tidak sedang menerima KUR

Baca Juga: Daftar BLT BPUM Tahap 3 Ternyata Bisa Online, Simak Cara Pendaftarannya!

Cara mendaftar BPUM 2021:
Cara mengakses program BPUM adalah diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah tingkat kabupaten/kota.

Agar bisa diusulkan, pelaku UMKM bisa mendaftarkan usahanya ke dinas terkait secara offline dan online agar didata untuk mendapatkan BPUM 2021.

Secara online, dengan mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota melalui link atau laman masing-masing dinas terkait.

Beberapa pemerintah daerah (pemda) sudah memberlakukan pendataan secara online untuk pendaftaran BPUM.

Namun, beberapa daerah masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung guna menyerahkan berkas.

Baca Juga: BST Kemensos Cair Bulan Juni ini, Berikut Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Dikutip dari akun resmi Kementerian Koperasi dan UKM, berikut cara mendaftar BPUM 2021:

1. Siapkan dokumen yang menjadi syarat mendaftar BPUM 2021:
•    Fotokopi e-KTP
•    Fotokopi KK
•    Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan

2. Serahkan dokumen
Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.

3. Lengkapi isian formulir
Setiap pendaftaran atau pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

•    NIK sesuai dengan eKTP
•    Nomor Kartu Keluarga
•    Nama lengkap sesuai eKTP
•    Tanggal lahir
•    Jenis kelamin
•    Alamat sesuai eKTP, NIB, atau SKU dari kepala desa/lurah
•    Bidang usaha
•    Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.

Demikan tadi syarat dan cara mendapatkan BLT bantuan UMKM, semoga bermanfaat.***

Editor: Agung Tri Wibowo

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x