Oknum Satpol PP Kota Semarang Pakai Uang Ratusan Juta Iuran BPJS non ASN untuk Judi Online

- 24 Juni 2022, 21:30 WIB
Ilustrasi pelaku yang tertangkap tangan tilap dana iuran BPJS milik staf Satpol PP Kota Semarang.
Ilustrasi pelaku yang tertangkap tangan tilap dana iuran BPJS milik staf Satpol PP Kota Semarang. /lechenie-narkomanii / PIXABAY.


Media Purwodadi – Oknum Satpol PP Kota Semarang diketahui menggunakan uang iuran BPJS pegawai non-ASN hingga ratusan juta rupiah.

Uang BPJS pegawai non ASN kota Semarang digunakan oknum PNS Satpol PP Kota Semarang itu dipergunakan untuk judi online.

Pelaku yang berdinas sebagai staf di Satpol PP Kota Semarang telah menggunakan uang iuran BPJS non-ASN yang seharusnya dibayarkan untuk tunjangan non-ASN.

Penggunaan uang iuran BPJS non-ASN diketahui setelah Pemkot Semarang mendapat tagihan tunggakan pembayaran dari kantor BPJS.

Baca Juga: Kode Redeem Game Valorant Sabtu, 25 Juni 2022, Simpan dan Klaim Kodenya lalu Kalahkan Semua Lawan Anda

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwo dikonfirmasi wartawan, Jumat 24 Juni 2022 menjelaskan, oknum ASN terduga pelaku penggunaan dana BPJS non-ASN dikenakan tindakan tegas.

Oknum staf Satpol PP Kota Semarang berinisal HLK yang bertugas sebagai bendahara pengeluaran pembantu (BPP), pangkat II/C salah satu tugasnya menyetorkan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi tenaga non-ASN di instansinya.

Fajar Purwo menjelaskan, terungkap dugaan pemakaian dana BPJS non-ASN diketahui setelah pihak BPJS mengirimkan tagihan pembayaran dan keterlambatan keterlambatan kepesertaan kepada pimpinan Satpol PP pada September 2021.

Dalam pemberitahuan diketahui total tunggakan mencapai Rp812.316.277, jumlah tersebut merupakan pembayaran BPJS periode tahun 2020 hingga 2021.

Secara rinci pihaknya menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan lewat surat B/5174/092021 tanggal 15 September 2021, menambahkan ada tunggakan Rp 656.195.610.

Sedangkan BPJS Kesehatan, melalui surat 1229/VI-01/1121 tanggal 15 November 2021, menyebut ada kekurangan Rp154.019.412.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwo menjelaskan, bermodal info dari BPJS, pihaknya melakukan pengamatan terhadap sejumlah stafnya dan terungkap permasalahan tersebut terjadi karena perbuatan HLK.

“Sehari setelah surat BPJS itu, kalau tidak salah 16 September, kami cari duitnya untuk apa. Ternyata untuk judi online,” ungkap kepala Satpol PP Kota Semarang, Jumat 24 Juni 2021.

Parahnya, untuk meyakinkan pelaku sudah melakukan pembayaran, terungkap jika HLK memalsukan bukti setoran BPJS ke Bendahara Pengeluaran (BP) Satpol PP.

“Dia memberikan kuitansi fiktif ke BP . Yang dirugikan staf non-ASN kami ada 177 orang,” tambah Kepala Satpol PP Kota Fajar Purwo.

Atas temuan itu, Kepala Satpol-PP Kota Semarang meminta memo internal dari Wali Kota Semarang untuk mengusut tuntas perkara HLK.

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile Sabtu, 25 Juni 2022 : Segera Mainkan Permainan Ini, Jangan Sampai Kamu Ketinggalan

Hasil pemeriksaan, tambah Kepala Satpol-PP Kota Semarang, berlanjut ke pemeriksaan Inspektorat dan keamanan pada sanksi pemecatan.

“Dari Inspektorat memberi waktu 15 hari untuk membuktikan tapi ternyata tidak ada keberatan yang dikeluarkan oleh Pemkot Semarang, dipecat ASN sejak bulan Februari 2022,” sebut dia.

Tak berhenti di pemecatan, kasus HLK ternyata juga bergulir ke ranah hukum. Ia dilaporkan ke Polrestabes Semarang dan sudah menyandang status tersangka.

“Sudah dalam proses Kepolisian, mungkin sebentar lagi P-21,” ujarnya.

Fajar menambahkan dari hasil pemeriksaan Inspektorat juga diketahui ada kesalahan yang dilakukan Kasi Mobilisasi, DM, sebagai atasan langsung HLK. Tak hanya lalai dalam mengontrol kinerja anak, DM juga membuka rekening tampungan iuran BPJS.

“Dia kurang peduli, tidak memonitor anak buah. (Keterlibatan DM) nanti lihat proses sidang di PN, karena belum ada putusan sidang. Dari Inspektorat kami hanya mengucapkan menegur,” imbuh Kepala Satpol-PP Kota Semarang Fajar Purwo.

Seorang oknum pegawai Satpol PP Kota Semarang terpaksa berurusan dengan hukum lantaran penggunaan uang iuran BPJS para personel yang dipergunakannya untuk judi online.

Kini, oknum pegawai tersebut sudah menyandang status sebagai tersangka karena terbukti melakukan kesalahan tersebut berdasarkan pemeriksaan dari Inspektorat Kota Semarang.***

Editor: Wahyu Prabowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x