Demi Bisa Main Judi Slot, Pria Asal Grobogan Ini Nekat Curi Uang Senilai Rp7 Juta, Berikut Kronologinya

- 14 Juli 2022, 22:15 WIB
Kapolsek Grobogan Iptu Sunarto saat menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka Danang.
Kapolsek Grobogan Iptu Sunarto saat menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka Danang. /dok Polsek Grobogan


Media Purwodadi – Main judi slot membuat pria asal Kabupaten Grobogan ini menjadi ketagihan. Namun, kali ini pria yang diketahui bernama Danang, 25 tahun, itu akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian karena mencuri uang Rp7 juta.

Gara-gara judi slot, pria yang berdomisili di Kecamatan Wirosari tersebut nekat mencuri uang senilai Rp7 juta dari sebuah rumah di Kecamatan Grobogan.

Dari pengakuan pelaku, uang hasil pencurian senilai Rp7 juta tersebut dipergunakan untuk bermain judi slot itu didapat dari rumah milik Rukayah, warga Desa Rejosari, Kabupaten Grobogan.

Baca Juga: LIVE SCORE Final Piala Presiden 2022: Babak Pertama, Arema FC Unggul 1-0, Gol Dicetak Abel Camara

Terungkapnya pelaku pencurian uang senilai Rp7 juta ini berdasarkan keterangan para saksi yang melihat Danang keluar dari rumah milik Rukayah. Hingga akhirnya, pemilik rumah melaporkan kepada pihak berwajib.

Penangkapan pelaku pencurian tersebut dibenarkan Kapolsek Grobogan, Iptu Sunarto dalam keterangan rilis pada awak media di Mapolres Grobogan, Kamis, 14 Juli 2022.

“Pelaku melakukan aksi pencurian ini pada Selasa, 28 Juni 2022, sekitar pukul 04.30 WIB. Korban baru melaporkan pada Jumat, 8 Juli 2022,” jelas Iptu Sunarto, yang didampingi Kasi Humas Polres Grobogan, AKP Umbarwati.

Menurut Iptu Sunarto, pelaku memang kerap main ke rumah korban lantaran sudah dianggap sebagai anak sendiri. Tidak ada kesan curiga pada diri korban terhadap kehadiran Danang yang terbiasa bermain di rumahnya.

“Kemudian korban mengalami kehilangan uang senilai Rp7 juta yang tersimpan dalam tas slempang warna merah. Pelaku masuk dengan cara merusak dinding yang terbuat dari papan kayu sengon," kelas Iptu Sunarto, menceritakan kronologi.

"Kemudian pelaku membuka pintu belakang rumah dan kemudian masuk ke dalam rumah korban yang pada saat itu sedang tidur,” tambahnya.

Pelaku Danang yang dihadirkan dalam konferensi pers tersebut mengakui perbuatannya.

Dari penuturannya, pelaku menendang papan dinding yang terbuat dari kayu hingga jebol dan kemudian mengambil uang yang tersimpan dalam tas slempang milik korban.

“Saya tendang tembok (dinding), masuk ke dalam rumah dan mengambil. Uangnya saya buat untuk judi slot,” jelas Danang.

Tidak hanya menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti dari tangan pelaku yakni tas slempang warna merah merk Chibao, satu buah STNK motor Honda Supra X125 dengan nopol K 3421 HF dan dua buah kartu ATM.

Iptu Sunarto menjelaskan, sebelum menangkap pelaku, pihaknya juga telah melakukan penyelidikan dan olah TKP di rumah korban. Hingga mendapatkan keterangan dari para saksi yang melihat pelaku datang ke rumah korban.

Atas perbuatannya, pelaku akhirnya dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1), (3), dan (5) KUHP karena telah terbukti melakukan pencurian disertai pemberatan di rumah korban.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang ketagihan judi slot tersebut terpaksa menghuni hotel prodeo.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Humas Polsek Grobogan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x