Media Purwodadi – Seorang pria berinisial CY, yang berusia 42 tahun, berhasil dibekuk polisi setelah diketahui terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 509,7 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula saat Dirresnarkoba Polda Jawa Tengah bersama Bea Cukai Tanjung Emas melakukan Joint Investigasi dengan Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang melalui pengiriman pada Rabu, 15 Juni 2022, pukul 11.00 WIB.
Dari informasi yang diterima Media Purwodadi, usai melakukan profiling sasaran, polisi langsung memburu pelaku berdasarkan alamat yang tertera pada paket tersebut, yakni di Lingkungan Sidorejo, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Lutfi Martadian dalam keterangan persnya mengungkapkan, unit 2 subdit III Ditresnarkoba Polda Jateng langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti yakni dua paket Narkotika jenis sabu seberat 509,7 gram di dalam rumah kerabat pelaku, dua unit ponsel, satu buah timbangan digital, dua alat hisap bong, dua plastik klip transparan, dua buah pipet kaca, korek api yang dimodifikasi serta isolasi bolak balik warna hijau,” terang Kombes Pol Lutfi Martadian.
Lutfi Martadian menjelaskan, dari keterangan tersangka CY, paket ini berisi narkotika jenis sabu yang dikirimkan oleh DPO berinisial A yang kini menjadi narapidana di salah satu Lapas di Jawa Tengah.
“Tersangka ini baru lima kali diperintahkan dan mendapatkan upah per kantong sebesar Rp250 ribu dan memakai sabu secara gratis,” ungkap Lutfi Martadian.
Polisi langsung menggelandang tersangka ke Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah dan melakukan interograsi kepada tersangka.
Dari pemeriksaan petugas, pelaku mengaku jika paket tersebut berasal dari seorang pria berinisal A yang kini masuk di DPO. Diketahui, pria tersebut kini berada di Lapas.