Lakukan Aksi Perjudian Saat Bulan Ramadhan, Polisi Tangkap Bandar Judi Dadu di Grobogan

- 18 April 2022, 12:15 WIB
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penggerbekan kegiatan perjudian di bulan Ramadhan, Minggu 17 April 2022 kemarin.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penggerbekan kegiatan perjudian di bulan Ramadhan, Minggu 17 April 2022 kemarin. /dok Humas Polres Grobogan.

Media Purwodadi – Hal yang paling penting saat Bulan Ramadhan seharusnya menajdi momen untuk melakukan perbuatan baik kepada sesama sehingga bermanfaat bagi diri sendiri maupun orang lain.

Namun, hal itu tidak berlaku bagi Lendy K (27), warga Tegowanu, Kabupaten Grobogan.

Polisi  membekuk pelaku setelah mendapatkan informasi dari pemasang judi dadu yang tertangkap saat melakukan aksinya di sebuah warung milik Susilowati, di Desa Karangpasar, Kecamatan Tegowanu.

Baca Juga: MasterChef Indonesia Season 9 : Arsyan Tereliminasi, Palitho dan Cheryl Melaju di Babak Grand Final

Polisi membekuk bandar judi dadu tersebut berdasarkan keterangan Setiyawan, sebagai pemasang saat petugas melakukan penggerbekan, yang kemudian langsung diamankan.

Dari keterangan yang diperoleh Media Purwodadi, sebelum terjadi adanya penggerbekan ini, Polisi kerap mendapatkan informasi adanya perjudian yang meresahkan masyarakat.

Pasalnya, perjudian tersebut kerap terjadi di siang dan malam hari yakni di sebuah warung yang dekat dengan Mushola di desa tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Polisi kerap melakukan penggerbekan, namun para pelaku perjudian justru langsung kabur.

Hingga akhirnya pada penggerbekan yang dilakukan Minggu, 17 April 2022 sekitar pukul 00.10 WIB, Polisi berhasil menangkap bandar judi dadu yang bernama Lendy tersebut.

Penangkapan pelaku Lendy berdasarkan keterangan Setiyawan, salah satu pemasang judi dadu yang tidak sempat kabur saat penggerbekan terjadi.

Selain mengamankan Setiyawan, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang tertinggal di TKP.

Dari keterangan Setiyawan, Polisi mendapatkan informasi jika Lendy merupakan bandar judi yang kerap melakukan aksinya di warung tersebut.

Mendapat keterangan dari saksi, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan hingga akhirnya mendapat informasi terkait keberadaan pelaku di rumahnya. Hari itu juga, bandar judi tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Tegowanu.

Baca Juga: Resep Nasi Bakar Ayam dan Cendol, Menu Sajian Buka Puasa Untuk Keluarga Anda

“Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah adanya kegiatan perjudian di bulan Ramadhan, yang tempatnya dekat dengan Mushola," ungkap Kapolsek Tegowanu, Iptu Muh Suharto.

"Aksi perjudian selalu dilakukan di siang maupun malam hari,” tambahnya.

Pelaku mengamankan pelaku dengan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,3 juta, 9 mata dadu gambar logo, 4 mata dadu bergambar angka, dan 3 unit tempurung kelapa ukuran ½ lingkaran.

Selain itu, Polisi menyita satu lembar MMT bekas sebagai alas untuk memasang taruhan dan tas hitam yang dipergunakan pelaku.

Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terpaksa mendekam di ruang tahanan Polsek Tegowanu.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Humas Polres Grobogan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x