Kabid Humas Polda Jateng : Teror Pinjol Lewat Sebaran Aib Berdampak Pada Tekanan Psikologis Para Korban

- 21 Oktober 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi seseorang menggunakan aplikasi pinjol.
Ilustrasi seseorang menggunakan aplikasi pinjol. /PIXABAY


Media Purwodadi – Cara penagihan para pelaku pinjaman online atau pinjol kerap melakukan penyebaran aib korbannya.  Hal ini menargetkan pada tekanan psikologis pada diri korban.

Menurut Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, korban akan dipermalukan oleh pinjol sehingga harus membayar agar aibnya tidak dibuka.

Bahkan, cerita tragis itu membuat korban akhirnya melakukan tindakan yang nekat seperti yang dilakukan oleh ibu rumah tangga berinisial WPS, 38 tahun, di Wonogiri.

Baca Juga: Masyarakat Dapat Teror dari Pinjol Illegal, Segera Laporkan ke Kantor Polisi Terdekat

"Seperti kasus pada awal Oktober lalu, seorang ibu rumah tangga berinisial WPS (38), Wonogiri, Jawa Tengah meninggal akibat bunuh diri,” ungkap Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.

“Dia diduga nekat mengakhiri hidupnya usai tak tahan diteror penagih hutang dari pinjaman online (pinjol) ilegal," tambahnya.

Kombes Pol M Iqbal Alqudusy ini menjelaskan kasus ini cukup menggambarkan bahwa teror penagih hutang pinjol memang sangat sadis.

Bahkan, pelaku tidak ragu menggunakan berbagai cara untuk memeras para korbannya, termasuk mengeluarkan aib korban.

"Aturan hukum terkait pinjol ilegal sudah jelas. Polisi akan memberantas kejahatan jenis ini karena sudah sangat meresahkan masyarakat. Untuk itu jangan ragu untuk melapor ke polisi," ungkap Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.

Baca Juga: Masyarakat Dapat Teror dari Pinjol Illegal, Segera Laporkan ke Kantor Polisi Terdekat

Masyarakat yang sudah terlanjur masuk dalam tawaran pinjol illegal ini bisa segera melaporkan kasusnya ke kantor polisi terdekat.

Kombes Pol M Iqbal Alqudusy juga meminta agar masyarakat tidak ragu jika mengalami kasus teror pinjol illegal tersebut.

Bahkan, masyarakat dapat melaporkannya ke Ditkrimsus Polda Jateng dengan website pelaporan yakni pada laman www.reskrimsus.jateng.polri.go.id atau Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng di nomor hotline 024 8413544.

Pelaku teror pinjol illegal dinilai kerap membuat tekanan psikologis terhadap korbannya. Mereka dianggap menggunakan cara cara yang sadis, seperti mengeluarkan aib korban pada semua kontak telepon yang tersimpan di ponsel korban.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x