Empat Tips dari OJK Hadapi Penagih Pinjol Yang Menagih Seperti Meneror

- 12 Agustus 2021, 19:56 WIB
Kepala OJK regional 3 membagikan 4 tips ketika terjerat pinjol dan penagihan berubah jadi teror.
Kepala OJK regional 3 membagikan 4 tips ketika terjerat pinjol dan penagihan berubah jadi teror. /Media Purwodadi/OJK Semarang/

 

Media Purwodadi- Kamu terjepit dan terus diteror pelaku pinjaman online (pinjol).

Otoritas Jasa Keuangan OJK regional 3 Tengah dan DIY bagikan empat tips atasi teror dari pinjaman online.

Empat langkah dari OJK berlaku bagi warga yang terlanjur hutang di pinjol agar penagihan tidak berubah menjadi teror yang sangat menghantui.

Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa, Kamis 12 Agustus 2021 membagikan, pertama laporkan ke OJK dan kepolisian seandainya jika dalam proses pinjol ada pelanggaran hukum atau etika yang dilakukan.

Baca Juga: Masyarakat Wajib Waspada Investasi Abal-Abal dan Tingkatkan Literasi Keuangan. Berikut Penjelasannya!

“Kedua selama pinjam apa merasa ditipu. Proses penagihan pemilik hutang dilecehkan dan diambil data pribadi,” kata Aman Santoso.

“Cari apa yang menyebabkan anda dirugikan oleh pemberi pinjaman,” tambah Aman.

Kedua disamping mereka melapor ke OJK, peminjam juga bisa dilakukan secara hukum.

Halaman:

Editor: Wahyu Prabowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah