Masyarakat Dapat Teror dari Pinjol Illegal, Segera Laporkan ke Kantor Polisi Terdekat

- 21 Oktober 2021, 13:49 WIB
Kabid Humas Polda Jateng, M Iqbal Alqudusy
Kabid Humas Polda Jateng, M Iqbal Alqudusy /Humas Polda Jateng



Media Purwodadi – Masyarakat yang mendapatkan teror pinjaman online atau pinjol diminta untuk tidak meresponnya.

Hal tersebut seperti yang diimbau Kapolda Jawa Tengah melalui Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.

Menurut Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, saat ini masih banyak masyarakat yang menerima tawaran pinjaman online lewat aplikasi Whatsapp dan SMS.

Meski demikian, masyarakat diminta agar tidak meresponnya sebab dipastikan itu adalah pinjaman online illegal.

Baca Juga: Empat Tips dari OJK Hadapi Penagih Pinjol Yang Menagih Seperti Meneror

“Jika sudah terlanjur terjebak dengan tawaran mereka, silakan melapor ke kantor polisi terdekat,” imbau Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Kamis 21 Oktober 2021.

Masyarakat diminta melaporkan lewat Ditkrimsus Polda Jateng dengan website pelaporan yakni pada laman www.reskrimsus.jateng.polri.go.id atau Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng di nomor hotline 024 8413544.

Masyarakat juga bisa melaporkan kasus terkait teror pinjaman online ini ke kantor kepolisian terdekat.

Menurut Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, sudah terdapat beberapa korban yang terjebak pada transfer kosong dari pinjol.

Pelaku pinjol illegal biasanya mengaku sudah mengirim sejumlah uang kepada korban, namun setelah dicek saldo ternyata kosong.

Baca Juga: Waspada Marak Pinjaman Online Ilegal, Berikut Tips Aman Dari Polda Jateng Agar Tak Mudah Terjerumus

“Salah satu korban yakni ER, warga Semarang mengaku ditelepon pinjol dan ditransfer Rp2,3 juta, tapi ternyata kosong,” ungkap Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.

Meski saldo kosong, ternyata tidak berhenti di situ, ER ternyata diberi sejumlah penagihan secara kasar dan ancaman untuk mempermalukan korban ke seluruh kontak teleponnya dan juga mengupload konten porno.

“Karena teror kasar dan merasa tertipu, ER melaporkan kasus ini ke Polda Jateng. Setelah didalami Ditreskrimsus akhirnya jaringan pelaku terendus dan ditangkap di Yogyakarta. Kasusnya sudah digelar pada Selasa lalu,” ujar Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.

Baca Juga: Kasus Pabrik Tekstil di Pekalongan, Kabid Humas Polda Jateng Tegaskan Murni Perusakan, Bukan Kriminalisasi

Polda Jateng mengimbau kepada masyarakat agar tidak menanggapi tawaran pinjaman online lewat SMS atau Whatsapp.

Jika sudah terlanjur mengalaminya, masyarakat Jawa Tengah bisa langsung melaporkannya ke laman website Ditreskrimsus Polda Jateng atau nomor hotline SPKT Polda Jateng atau ke kantor polisi terdekat.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x