Waspada Marak Pinjaman Online Ilegal, Berikut Tips Aman Dari Polda Jateng Agar Tak Mudah Terjerumus

- 23 Agustus 2021, 17:14 WIB
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M. Iqbal Alqudusy.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M. Iqbal Alqudusy. /Humas Polda Jateng/

Media Purwodadi - Maraknya kasus pinjaman online yang mengakibatkan warga masyarakat terjerat dalam hutang yang bertumpuk, menjadi sorotan tersendiri bagi Polda Jateng.

Seorang warga Kabupaten Semarang, Afifah Muflihati (27) misalnya, terjerat aplikasi pinjaman online (pinjol) hingga ratusan juta rupiah.

Afifah awalnya hanya meminjam Rp3,7 juta dari pinjaman online illegal tersebut, namun akibat salah urus, jika ditotal kerugiannya malah membengkak menjadi Rp206,3 juta.

”Kasus ini tengah ditangani Ditkrimsus Polda Jateng,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M. Iqbal Alqudusy, Senin 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Hari Pertama Uji Coba PTM, Para Pelajar Ini Dapat Pengarahan dari Polisi. Berikut Faktanya!

Ditambahkan, kasus masyarakat yang terjerat pinjaman online saat ini cukup banyak.

Ditkrimsus Polda Jateng sendiri, saat ini setidaknya menangani 24 kasus masyarakat yang merasa  tertipu oleh pinjaman online.

“Mayoritas kasus masih dalam bentuk pengaduan dan masih didalami dari sisi hukumnya. Untuk jumlah pengaduan di seluruh wilayah Jateng, saat ini masih dikompulir dari masing-masing polres,” tandasnya.

Tips Agar Tidak Mudah Tergiur Pinjaman Online

Halaman:

Editor: Titis Ayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x