Media Purwodadi - Polda Jawa Tengah menanggapi kasus dua warga yang mendatangi sebuah pabrik tekstil di Pekalongan dan berujung dengan perusakan inventaris.
Dua warga yang melakukan perusakan tersebut adalah warga Buaran, Pekalongan.
Menurut Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi melaui Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, tidak ada kriminalisasi dalam kasus tersebut.
Kombes Pol M Iqbal Alqudusy meminta kepada siapapun yang menyebarkan isu kriminalisasi agar mempelajari kasus ini dengan benar.
Dikatakan Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, hak para tersangka sudah digunakan untuk mem-praperadilan-kan Polri.
"Hak hak tersangka pun sudah di gunakan utk Mem praperadilan-kan Polri dalam kasus ini," ujar Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
"Buktinya, putusan hakim menolak gugatan dan memutuskan sah tindakan penyidik, dalam artian tidak ada kesalahan prosedur," ungkap Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
Kombes Pol M Iqbal juga menegaskan, setiap perkara harus dilihat secara detail serta obyektif dan semua yang sudah dijalankan Polres setempat sesuai KUHAP maupun KUHP.