Kasus Pabrik Tekstil di Pekalongan, Kabid Humas Polda Jateng Tegaskan Murni Perusakan, Bukan Kriminalisasi

- 17 Oktober 2021, 15:47 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy /Humas Polda Jateng

Kasus perusakan ini berawal saat sejumlah orang yang masuk secara paksa ke lingkungan pabrik PT Panggung Jaya Indah Textil.

Baca Juga: Tanam 1 Juta Pohon Mangrove, Polda Jateng Dapat Penghargaan MURI

Kedatangan mereka ingin bertemu dengan 2 pimpinan pabrik yakni Hamzah dan Agung.

"Namun, karena tidak sabar, mereka masuk ke ruang boiler pabrik dan meminta mesin dimatikan," ujar Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menerangkan kronologi awal kasus tersebut.

Mendapatkan perintah tersebut, operator boiler meminta petunjuk supervisornya dan ternyata supervusor tidak berani memutuskan sehingga melapor ke pimpinan pabrik.

Situasi tersebut membuat MA dan KU mengambil bongkahan batu bara dan melempar kaca panel elektrik boiler dan dinding hingga pecah.

"Jadi kejadiannya murni perusakan sesuai pasal 170 ayat (1) KUHP," ungkap Kombes Pol M Iqbal.

Berkas perkara penyidikan sudah dinyatakan lengkap P21 oleh jaksa dan tahap keduanya segera diserahkan ke kejaksaan pada Selasa, 19 Oktober 2021.

"Kami tegaskan lagi tidak ada kriminalisasi dalam perkara ini. Jadi tuduhan kriminalisasi seperti yang dihembuskan LBH Semarang di beberapa media Nasional, kami nilai kurang pas," ungkap M Iqbal Alqudusy.

Baca Juga: Polda Jateng Dukung Perhelatan Liga 3, Sebanyak 5 Daerah Sudah Ajukan Diri Sebagai Calon Tuan Rumah

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah