Kasus Pabrik Tekstil di Pekalongan, Kabid Humas Polda Jateng Tegaskan Murni Perusakan, Bukan Kriminalisasi

- 17 Oktober 2021, 15:47 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy /Humas Polda Jateng

"Silahkan lihat kasusnya secara detil dan jangan menggiring opini publik seolah ada kriminalisasi," tegasnya.

Pihaknya juga meminta pada saat ini, publik sudah cukup cerdas dan selektif untuk menilai sebuah berita, benar atau tidak.

Namun, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan serta menyerahkan putusan kasus tersebut pada level pengadilan.

"Jika ada permasalahan, silahkan gunakan jalur hukum yang ada. Demikian juga ketika proses hukum sudah berjalan, masyarakat bisa memantau secara jernih dan menghormati prosesnya," imbau M Iqbal.

Baca Juga: Senin Operasi Patuh Candi. Dirlantas Polda Jateng: Selama Kegiatan Tidak Ada Penindakkan Apapun

"Hukum kan dibuat untuk kepentingan kita bersama," tambahnya.

Kasus perusakan inventaris yang terjadi di sebuah pabrik tekstil di Pekalongan telah ditangani pihak kepolisian.

Dua warga berinisial MA dan KU diamankan karena terbukti melakukan perusakan sesuai dengan pasal 170 ayat (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah