Seperti diketahui, KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018.
Dua orang tersangka yang dimaksud adalah Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS) dan Kedy Afandi (KA), selaku pihak swasta. Dalam perkara tersebut, Budhi Sarwono diduga menerima uang sebesar Rp 2,1 miliar.***