Rumah Markamah Disatroni Maling, Pelakunya Ternyata Residivis

- 28 Juni 2021, 13:21 WIB
Ilustrasi Pencuri
Ilustrasi Pencuri /

 

Media Purwodadi - Sebuah rumah di Desa Karangtengah, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora disatroni maling, Kamis 24 Juni 2021 lalu.

Rumah milik Markamah, didatangi tamu tak diundang saat ia dan keluarganya sedang tertidur pulas pada malam hari.

Setelah bangun pagi, sekitar pukul 05.00 WIB, Markamah melihat pintu utama rumahnya dalam kondisi terbuka.

Terkejut melihat hal yang tidak biasa, Markamah langsung mengecek toko yang berada di depan rumahnya.

Baca Juga: Meresahkan, Satlantas Polres Blora Tindak Pengendara yang Gunakan Knalpot Brong

Saat dicek, pintu toko juga dalam keadaan terbuka. Sementara, uang senilai Rp 250 ribu yang tersimpan dalam kotak penyimpanan juga raib.

Markamah langsung meminta anaknya mengambilkan ponsel Realme C2 miliknya yang disimpan di almari rumah tengah. Lagi-lagi ia merasa heran karena ponsel tersebut juga tidak ada di tempatnya, lengkap dengan doos book-nya.

Mengetahui dirinya menjadi korban pencurian, Markamah langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Ngawen.

Petugas yang mendapati laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan tersebut, pelaku mengarah pada ADA (25), warga Kecamatan Banjarejo, Blora.

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Humas Polres Blora


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x