Kebijakan Kemensos Aktifkan Fitur Usul dan Sanggah di Aplikasi Cek Bansos, Sejalan dengan Langkah KPK

- 23 Agustus 2021, 10:53 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan fitur Usul dan Sanggah pada aplikasi Cek Bansos dalam Webinar Jaga Bansos 19 Agustus 2021.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan fitur Usul dan Sanggah pada aplikasi Cek Bansos dalam Webinar Jaga Bansos 19 Agustus 2021. /kemensos.go.id/

Media Purwodadi – Menurut Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan langkah Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam mengaktifkan fitur usul dan sanggah di aplikasi Cek Bansos sejalan dengan langkah KPK.

Dalam aplikasi Cek Bansos Kemensos memberikan akses masyarakat terhadap perbaikan data kemiskinan melalui fitur “usul-sanggah” dan itu sejalan dengan langkah KPK.

Kebijakan dalam mengakses aplikasi Cek Bansos tersebut dinilai memberikan penguatan pada aspek pencegahan terhadap kerugian negara dengan melibatkan masyarakat.

KPK sendiri telah mengaktifkan aplikasi Jaga Bansos sebagai sarana masyarakat bila menemukan masalah dengan penyaluran bansos.

Baca Juga: Rachel Vennya Curhat Banyak Hal Pada Denny Sumargo, Mulai Dari Nikah Muda Hingga Masih Pantas Fall in Love

“Adanya (fitur) usul sanggah (pada aplikasi Cek Bansos) ini yang kita harapkan. Kalau kami, kan ada di hilir dengan menyiapkan aplikasi Jaga Bansos,” kata Pahala dalam paparannya pada acara Webinar Jaga Bansos 19 Agustus 2021 lalu.

Pada kesempatan sama, Mensos Tri Rismaharini menyatakan, Kementerian Sosial telah mengaktivasi fitur usul dan sanggah pada aplikasi Cek Bansos.

Langkah ini untuk memberikan transparansi, khususnya kepada masyarakat yang merasa berhak mendapatkan bantuan namun tidak mendapatkan dengan mengakses fitur usul.

Atau memberikan informasi bila mengetahui seseorang tidak layak namun mendapatkan bansos dengan mengakses fitur sanggah.

Halaman:

Editor: Titis Ayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x