Awas. Uang Palsu Produksi Sukoharjo Ada Serat dan Lolos Sinar Ultraviolet. Polda Jateng Sita Rp 1,26 Miliar

2 November 2022, 11:50 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menunjukan uang palsu yang diproduksi di Sukoharjo. Foto: Media Purwodadi /Humas Polda Jateng

Media Purwodadi- Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil mengungkap pembuatan dan peredaran uang palsu di Jateng dan Jatim.

Tidak kaleng kaleng, uang palsu dibuat mirip uang asli yakni lengkap dengan serat dan bisa lolos dari sinar ultraviolet.

Uang palsu, dibuat pelaku disebuah pabrik pencetak uang palsu di Sukoharjo. Tidak saja di Jawa Tengah, uang palsu miliaran rupiah juga diedarkan ke sejumlah provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Tidak Hati Hati Saat Mengendarai Kendaraannya, Seorang Pelajar Tabrak Pengendara Lain, 2 Orang Alami Luka

Dalam pengungkapan pembuatan uang palsu, Polda Jawa Tengah menyita uang palsu siap edar dengan nilai mencapai Rp 1,26miliar.

Di pabrik uang palsu, Polda Jateng juga menangkap lima tersangka pembuat dan pengedar uang palsu.

Dalam keteranganya, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, uang palsu diproduksi oleh orang profesional. Pasalnya, uang yang diamankan sangat mirip tuang asli. 

Baca Juga: Banyak Oli Palsu Beredar di Jawa dan Kalimantan. Polda Jateng Ini Tips Agar Konsumen Tak Terjebak

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo Selasa 1 November 2022 menambahkan, uang palsu ditemukan di sebuah pabrik percetakan.

Kapolda Jateng menambahkan, tidak saja merugikan warga, namun peredaran uang palsu juga berpotensi menyebabkan inflasi di tengah krisis global.

“Ini jadi hal yang luar biasa karena disaat isu global terkait dengan inflasi baik secara internasional dan nasional, upal jadi menarik yang dimanfaatkan oknum tertentu sehingga berdampak membanjiri wilayah kita yang berakibat inflasi itu sendiri,” tutur Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Baca Juga: Pakai Modus Penataan Lahan, Polda Jateng Ungkap Kerugian Illegal Mining Capai Rp7 Miliar

Irjen Ahmad Luthfi menerangkan, pengungkapan uang palsu menggunakan metode scientific yang dikombinasikan dengan hasil pengembangan di lapangan.

Dengan cara tersebut, tambah Kapolda Jateng, petugas berhasil mengungkap sejumlah TKP peredaran dan produksi uang palsu di beberapa propinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Lampung.

“Pengungkapan di Jateng sendiri ada 4 TKP dengan (mengamankan) 5 tersangka serta barang bukti senilai Rp. 1,26 Milyar," urai Kapolda Jateng.

Baca Juga: Polda Jateng Gulung 23 Aksi Illegal Mining dan Sita 70 Barang Bukti. Kerugian Capai Rp7 Miliar

"Pengungkapan di Jawa Tengah menjadi penting karena merupakan TKP produksi uang palsu. Jadi omzet percetakannya sangat luar biasa sekali,” jelas Kapolda Jateng.

5 tersangka tersebut berinisial SU asal Semarang, R asal Klaten, S asal Banyumas, IM asal Karanganyar (pemilik percetakan), dan IS asal Jakarta. 

Kelima pelaku, urai Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memiliki peran berbeda mulai dari designer, sablon, operator cetak hingga marketing yang mengedarkan. 

Kapolda Jateng juga menyebut terdapat sejumlah tersangka yang masih DPO dan menegaskan bahwa semuanya akan segera terungkap dan tertangkap.

Baca Juga: Terapkan ETLE Terbaik Nasional, Pemprov Jateng Berikan Penghargaan Kepada Ditlantas Polda Jateng

Dijelaskannya, kronologis pengungkapan diawali pada 7 Oktober 2022 dimana petugas menemukan 26 lembar upal dan dikembangkan 12 Oktober dengan menyita uang palsu senilai Rp.40 juta dari tersangka SU. 

Kemudian, imbuh Kapolda Jateng, 17 Oktober diungkap kembali Rp385 juta uang palsu di wilayah Brayat, Klaten.

Selanjutnya, pada 28 Oktober dilakukan penangkapan terkait kasus tersebut di Bandung. Selain itu, 17 Oktober juga diungkap tiga pelaku di Mesuji, Lampung yang di-DPO-kan serta Rp31,9 juta diungkap kasus upal di wilayah Surakarta. 

Baca Juga: Kepolisian Polda Jateng Bersama Mahasiswa Bagikan Bantuan Warga Terdampak Kenaikan BBM di Semarang dan Kendal

“Dari beberapa pelaku tersebut mengerucut kepada TKP pencetakan uang palsu di Sukoharjo,” ujar Kapolda Jateng.

Modus yang digunakan para pelaku dengan cara memproduksi dan mengedarkan uang palsu menggunakan perantara marketing serta kurir yang bertugas mencari pembeli. Para pelaku juga menjual uang palsu tersebut senilai Rp. 300 ribu tiap Rp. 1 juta uang palsu. 

“Termasuk membelanjakan uang itu untuk sehari-hari,” terang Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Baca Juga: Berhasil Ungkap Identitas Mayat Terbakar di Marina, Polda Jateng dan Polrestabes Semarang Cari Kepala

Di Jawa Tengah sendiri, upal diedarkan pelaku di sejumlah wilayah seperti Solo, Klaten, Sukoharjo, Temanggung, dan lainnya.

Motif dari perbuatan pelaku untuk mendapatkan jasa / upah guna memenuhi kebutuhan sehari-hari karena desakan ekonomi serta ingin mendapatkan keuntungan yang besar ditengah krisis yang dialami negara.

Kapolda mengatakan para pelaku cukup teliti dalam melakukan aksinya sehingga jpal yang diproduksi sangat mirip dengan uang asli.

Baca Juga: Viral Judi Dekat Akpol dan Polsek Gajah Mungkur Kota Semarang. Polda Jateng Buka Suara

“Uang palsu yang diproduksi pelaku hampir mendekati aslinya, ada seratnya, dan lainnya. Bahkan, diinformasikan jika upal juga lolos sinar ultraviolet. Saya minta masyarakat tetap waspada peredaran uang palsu dengan metode 3D. Diraba, diterawang, dan dilihat,” pungkasnya.

Atas perbuatannya para pelaku yang diamankan kini dijerat dengan pasal pasal 27 ayat (1) pasal 26 ayat (1) pasal 37 ayat (1) dan atau pasal 36 ayat (1) UU nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp. 100 milyar.

Ungkap pembuatan dan peredaran uang palsu dihadiri anggota komisi III DPR RI, Eva Yuliana, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Rahmat Dwi Saputra serta sejumlah pejabat utama Polda Jateng.***

Editor: Wahyu Prabowo

Sumber: Humas Polda Jateng

Tags

Terkini

Terpopuler